Tukang Gorengan Tahu Crispy Berakhir di Penjara


Selasa, 01 September 2020 - 16.08 WIB




 



LHOKSUKON - Pihak Polsek Tanah Aye, Polres Aceh Utara meringkus Zul, (28) warga Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Senin sore (31/8/2020).


Perkaranya, dihari yang sama, pria yang bekerja sebagai tukang gorengan tahu crispy keliling itu dilaporkan telah mencuri di depot air minum "Hawa Air" di Gampong Mns. Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.


Tidak butuh waktu lama, berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi langsung bergerak menjemput pria 28 tahun itu di tempat tinggalnya.


Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri mengatakan laporan pencurian tersebut dibuat oleh korban sendiri yakni Muhammad Riki, 22 tahun warga Gampong Mns Panton.


"Aksi pencurian terjadi ketika pelaku melihat korban yang menjaga depot air minum tengah tertidur dikursi depan depot, kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan megambil HP android korban di atas meja," ungkap Kapolsek.


Kapolsek menambahkan, pelaku juga mengambil sebuah tas selempang dengan uang tunai Rp.70 ribu didalamnya, sebuah Iphone dan power bank.


"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(Red) 


Bagikan:
KOMENTAR