Haruskah Menyebarkan Identitas Pasien Covid 19 ?


Kamis, 04 Juni 2020 - 17.06 WIB


Aceh - Saat ini dunia tengah menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) yang dapat menyerang melalui sistem pernapasan. Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona pun semakin bertambah dan membuat masyarakat semakin waspada. Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan kasus terendah infeksi corona namun hal tersebut bukan berarti masyarakatnya menjadi tidak patuh terhadap protokol kesahatan dari pemerintah.

Baru-baru ini masyarakat Banda Aceh sendiri tengah heboh dengan salah seorang warganya yg positif Covid 19. Sebenarnya, dari pihak pemerintah dan rumah sakit tidak menyebar identitas data diri lengkap pasien covid 19 kepada publik. Namun, masyarakat sekitar justru terus menyebarkan informasi mengenai data diri pasien tersebut misalnya saja seperti nama lengkap beserta alamat rumah, pekerjaan, keluarga, dll. Sehingga informasi identitas pasien pun terus tersebar luas pada khalayak ramai.

Haruskah kita menyebarkan identitas pasien Covid 19 ? Merujuk pada Kompas.com, Pihak kepolisian RI menyampaikan bahwa penyebar data pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, pemerintah menegaskan, akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien positif virus corona (Covid-19).

Untuk kita ketahui bersama, rekam medis itu bersifat rahasia dan di jamin UU 44/2009 tentang Rumah Sakit mencantumkan hak-hak pasien, termasuk hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita beserta data-data medisnya. Pun UU 36/2009 tentang Kesehatan mengatur perihal perlindungan data pribadi seseorang. Dalam artikel Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat, diterangkan bahwa penyebaran data pribadi seseorang oleh orang lain, secara khusus melalui sistem elektronik, dilarang tanpa persetujuan si pemilik data dan jika melanggar, maka penyebar data pribadi tersebut dapat digugat secara perdata oleh pihak yang merasa dirugikan dengan penyebaran data pribadi tersebut.
Sebaiknya jika masyarakat sekitar mengetahui bila salah seorang warganya terkena virus corona maka cukup menjadi rahasia warga sekitar dan tidak disebarkan secara meluas karena baik pasien maupun keluarganya akan mengalami tekanan mental dan sosial. (AG)

Penulis : Puri Tasya R.
Mahasiswi Jurusan sosiologi agama
universitas UIN Ar-raniry Banda Aceh

Bagikan:
KOMENTAR