Antisipasi Covid-19, Pemkab Aceh Utara Plot Anggaran Rp 2 M


Senin, 23 Maret 2020 - 22.26 WIB


LHOKSOKON - Selain telah membentuk Tim Gerak Cepat, Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib juga telah memerintahkan untuk ploting anggaran darurat bencana sebesar Rp 2 miliar untuk mengantisipasi penyebaran corona virus desease (covid) – 19. “Dialihkan dari dana DAK fisik dan non-fisik, sekarang sedang kita koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD), juga kita konsultasi ke Provinsi agar penggunaannya tidak bermasalah nantinya,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Khalmidawati, MKes, didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zulfitri, SKM, dan Kasie Pencegahan Penyakit Menular dr Achriani Fitri, Senin, 23 Maret 2020. Dikatakan, ploting anggaran Rp 2 M merupakan persediaan awal sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Aceh Utara untuk antisipasi virus covid – 19. “Dana tersebut sudah kita dapat, sekarang sedang kita konsul dengan pihak Provinsi untuk bisa segera kita gunakan,” tambah Khalmidawati yang turut didampingi oleh Kabag Humas Andree Prayuda, SSTP, MAP. Kata dia, dana tersebut akan dipakai untuk sejumlah kebutuhan mendesak  terkait dengan penangkalan penyebaran virus tersebut, baik untuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, maupun untuk RSUD Cut Meutia. Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, mengatakan dana Rp 2 miliar tersebut akan segera dipakai untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) petugas medis, pengadaan masker, sterilizer, pengadaan disinfektan untuk penyemprotan, serta untuk biaya sosialisasi dan promosi kesehatan, juga biaya untuk memantau Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). “Bupati Aceh Utara sangat fokus dan serius dalam menangani virus corona ini,” kata Amir. Menurut Amir, pihaknya sangat membutuhkan bantuan dari semua pihak dalam menangkal penyebaran virus covid – 19 ini. Masyarakat diminta untuk benar-benar menaati setiap himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama untuk mengkarantina diri selama 14 hari. Juga untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas, sehingga dapat memancing kegaduhan di tengah masyarakat. Sementara Kasie Pencegahan Penyakit Menular pada Dinkes Aceh Utara dr Achriani Fitri pada kesempatan itu kembali menjelaskan perbedaan tiga tingkatan status sebelum seseorang dinyatakan positif covid – 19, yaitu ODP, PDP dan orang ter-suspect. Menurut dia, ODP (orang dalam pemantauan) belum menunjukkan gejala sakit, tapi mereka pernah bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan orang diduga positif corona, sehingga harus dilakukan pemantauan. Sedangkan PDP (pasien dalam pengawasan) adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid – 19, seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas. “PDP harus betul-betul diperlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien,” ungkap Achriani Fitri. Selanjutnya, kata dia, yang disebut ter-suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif covid – 19. “Pasien suspect covid – 19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode, yaitu polymerase chain reaction (PCR) dan genome sequencing,” cetusnya. (Red)
Bagikan:
KOMENTAR