Ibrahim, dilantik sebagai Geuchik Desa Ceumpedak atas Keputusan Bupati Aceh Utara nomor 141/225/2019 tentang pemberhentian penjabat Geuchik dan pengesahan penetapan calon Geuchik terpilih Desa Ceumpedak Kemukiman Alue Rampah.
Sedangkan Mustafa, dilantik sebagai Geuchik Desa Ara atas Keputusan Bupati Aceh Utara nomor 141/226/2019 tentang pemberhentian penjabat Geuchik dan pengesahan penetapan calon Geuchik terpilih Desa Ara Kemukiman Beurandang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini disaksikan para Mukim, Muspika, Kasi Pemerintahan, dan masyarakat. Kedua Geuchik diharapkan mampu menjalankan tugasnya sesuai tupoksi, dan dapat saling menghargai dengan aparatur maupun masyarakatnya sendiri.
"Kami Muspika berharap kepada Geuchik yang sudah dilantik hari ini dapat menjalankan tugasnya sesuai Tupoksi dan dapat diketahui bahwa diatas Geuchik itu ada Mukim. Maka untuk itu kiranya saling bekerjasama dalam memajukan kemajuan desa," harap Camat, Drs. Maksum Isa MAP.
Sementara itu, Maksum juga meminta agar jika suatu saat terdapat permasalahan di desa maka kiranya terlebih dahulu memberitahu pihaknya selaku Muspika. Maka, Geuchik dan aparatur harus saling bersinergi.(Red)