Plt Gubernur Aceh, Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Mengadakan Pengajian Selain Dari I'tiqad Ahlussunnah Waljama'ah


Sabtu, 28 Desember 2019 - 14.51 WIB


LHOKSUKON  - Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, mengeluarkan surat edaran bernomor 450/21770 tertanggal 13 Desember 2019 tentang larangan mengadakan pengajian selain dari I'tiqad Ahlussunnah Waljama'ah yang bersumber hukum Mazhab Syafi'iyah.

Isi surat edaran menjelaskan bahwa larangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi D.I Aceh, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang MPU.

Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syari'at Islam dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Maka, untuk menjaga suasana keagamaan masyarakat Aceh dalam beribadah dan supaya tidak berkembangnya aliran selain Ahlussunnah Waljama'ah selain Mazhab Syafi'iyah.

Berkaitan dengan ini, Ketua Tanfiziah Nahdlatul Ulama (NU) Aceh Utara, Tgk T. Zulfadli H Ismail atau Waled Landeng melalui pesan singkatnya kepada Acehasia.com, Jum'at (27/12/2019), mengapresiasi edaran itu dalam hal mengawal Syari'at Islam di Aceh.

"Kami apresiasi surat edaran Plt Gubernur Aceh, dalam hal mengawal syari'at Islam di Aceh dan menjadikan salah satu peraturan pengajian wajib dalam aqidah Ahlussunnah Waljama'ah dan Fiqih Syafi'i dalam amalan," kata Waled Landeng.

Pada poin empat surat edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh, menerangkan bahwa pihaknya melarang untuk diadakan pengajian maupun kajian selain dari I'tiqad Ahlussunnah Waljama'ah dan selain dari Mazhab Syafi'iyah.

Surat edaran itupun ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian dan Non Kementerian Provinsi Aceh. Waled Landeng, menyikapi edaran yang diberlakukan Plt Gubernur Aceh.

Seluruh isi peraturan dalam bentuk surat edaran tersebut, kata Waled Landeng, agar kiranya diterapkan di seluruh Kabupaten dan Kota di Aceh dan mencabut izin kepengurusan lembaga bagi yang tidak mengindahkan surat edaran dimaksud.

"Bila peraturan ini mampu dijalankan oleh Pemerintah Aceh, Insyaallah Aceh akan aman dari segala pengaruh baik yang mengancam keutuhan NKRI dan persatuan Ulama serta Umara Aceh," tukas Waled Landeng. (Rls)
Bagikan:
KOMENTAR