Karang Taruna Aceh Utara, Laporkan Keluhan Pemuda Kepada Pemkab


Selasa, 24 Desember 2019 - 15.01 WIB


Lhoksukon- Pengurus Organisasi Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara melakukan silaturrahmi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Asisten I dan Kepala Bappeda Aceh Utara untuk melaporkan Permasalahan Pemuda Karang Taruna Desa dan Karang Taruna Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Senin, 23/12/2019 di Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.


Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyahuti Aspirasi dan Laporan Para Ketua Pemuda Karang Taruna Desa dan Ketua Karang Taruna Kecamatan dalam beberapa bulan lalu saat kunjungan lapangan pada kegiatan Silaturrahmi Evaluasi dan Diskusi Kinerja Perangkat Kecamatan dan Desa bersama Unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di setiap Kecamatan dan Desa yang ada di Aceh Utara.


Sarjani, mengaku masih banyak hal yang harus diperjuangkan untuk kesejahteraan para Ketua dan anggota Pemuda Karang Taruna Desa di Aceh Utara, baik dari segi biaya pembinaan maupun berupa honor untuk para Ketua Pemuda Karang Taruna Desa serta Legalitas Organisasi Pemuda Karang Taruna Desa secara hukum (Qanun atau Perbup dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara).


Sarjani juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh Utara dalam hal ini Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara yang telah sangat peduli terhadap pemberdayaan Pemuda Karang Taruna, hal ini terbukti pada Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menganggarkan anggaran untuk kegiatan pembinaan Pemuda Karang Taruna Desa melalui Anggaran Dana Gampong (ADG) sebesar Rp. 5 Juta/Desa, kedepan kita meminta kepada Pemkab Aceh Utara untuk dapat menganggarkan lebih, artinya setiap tahun ada peningkatan perhatian dari Pemerintah Daerah, harap Sarjani.


Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Abdul Aziz, SH, MH, mengatakan menyangkut dengan Honor Ketua Pemuda Karang Taruna Desa, kita minta kepada Geuchik untuk memasukkan Ketua Pemuda Karang Taruna Desa dalam Kepengurusan Tuha Peut Gampong sebagai perwakilan dari Unsur Pemuda hal ini sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong.


Abdul Aziz, juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2019 telah menganggarkan anggaran untuk kegiatan pembinaan Pemuda Karang Taruna Desa melalui Anggaran Dana Gampong (ADG) sebesar Rp. 5 Juta/Desa.


Abdul Aziz, juga meminta kepada Camat dan Geuchik di Aceh Utara untuk dapat membentuk dan memberdayakan Karang Taruna di Kecamatan dan Desa masing-masing, karena Karang Taruna sebagai Pageu Gampong memiliki potensi sumber daya manusia yang sangat besar dan energik untuk membantu pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan," ujar Abdul Aziz.


Karang Taruna sebagai Pageu Gampong juga dapat dilibatkan dalam banyak hal, mulai dari kegiatan sosial, menjaga ketentraman atau keamanan di gampong, mendukung pemerintahan dalam segala kegiatan di gampong, menegakkan hukum adat gampong bersama imum meunasah, menyelesaikan  sengketa  antara  pemuda  di gampong  dalam kehidupan bermasyarakat, olahraga, ekonomi dan lainnya.


Abdul Aziz juga berharap agar Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran untuk memberdayakan Karang Taruna sebagaimana amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Permensos Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna serta Permensos Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Desa dan Dusun justru akan terbantu dengan keberadaan Karang Taruna," kata Abdul Aziz


ke depan, pemuda tidak menjadi objek, akan tetapi harus menjadi subjek pembangunan. Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Kecamatan Dan Pemerintah Desa harus dilakukan lebih baik lagi,” katanya.(Red)
Bagikan:
KOMENTAR