Plt Gubernur Aceh Didesak Tunjuk Sekda Definitif


Selasa, 16 Juli 2019 - 14.14 WIB


BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah diminta untuk menunjukan Sekda Defenitif, guna meningkatkan kinerja dan kepentingan Pemerintah Aceh kedepan.


“Ada banyak kepentingan mungkin di sana, sampai saat Jabatan Sekda difinitif Aceh Masih kosong, apalagi Keberadaan sekretaris daerah (sekda) Aceh definitif dinilai sudah mendesak, terutama menjelang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020. KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh sekda untuk disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBA 2020," kata Ketua rambu darat Aceh Radar Aceh Heri Safrijal SP, Senin (15/07/19).


Kehadiran Sekda difinitif dinilainya menjadi penting agar tak terjadi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan di tingkat Provinsi.pak Nova selaku Plt Gubernur Aceh mengusulkan 3 calon ditetapkan Sekda definitif Presiden. Hal ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2009.


Masalah nantinya siapa yang akan dilantik itu tergantung pak Plt Gubernur sudah ada tiga nama yaitu, M Jafar yang saat ini menjabat asisten I, Taqwallah (Asisten II) dan Kamaruddin Andalah sebagai Asisten III dan semua ketiga itu adalah putra terbaik Aceh tentunya.


Sambungnya, Sekda definitif yang dipilih merupakan orang yang mampu menjaga ritme pemerintahan Aceh apalagi tugas sekda definitif itu sangat strategis dan penting, sebab sekda merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang selalu akan berhubungan dengan Banggar (Badan Anggaran) Dewan dalam pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2020 yang waktunya sudah dekat.


Selain itu, Sekda juga masuk dalam tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang bertugas menerbitkan surat keputusan (SK). Saat ini, apabila ada pejabat eselon III maupun IV yang akan diganti karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau pensiun, Plt Sekda tidak bisa menerbitkan SK karena itu jatah wewenangnya sekda definitif. Kondisi ini bisa mengganggu kelancaran jalannya roda Pemerintahan Aceh.


Menurutnya, Plt Sekda memiliki kewenangan terbatas, tentu tak sama dengan Sekda definitif yang memiliki keleluasaan dalam mengatur gerak langkah pemerintahan.


Oleh sebab itu Heri safrijal SP selaku Ketua Radar Aceh mendesak mendagri dan Sesneg untuk mengajukan Helvizar Ibrahim sebagai Plt Sekda Aceh. Aceh Definitif ke Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan SK penunjukan Sekda Aceh yang baru untuk secepatnya dilantik.


Berhubung masa jabatan Plt Sekda Aceh untuk jangka waktu kurun 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali atau 3 bulan lagi. Ir Helvizar Ibrahim MSi sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Drs Dermawan MM yang memasuki masa purnatugas pada 31 Januari 2019yang telah diperpanjang masa jabatannya selaku plt Sekda Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tgl 29 Juli 2019.


Menurut Heri, ketiga calon yang sudah dipilih semuanya putra terbaik Aceh. Silahkan Presiden bersama Plt Gubernur Aceh memilih salah satunya yang tepat.(red)
Bagikan:
KOMENTAR