Keuchik Munirwan jadi Tersangka, BEM FH Unimal Kecam Tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh


Kamis, 25 Juli 2019 - 14.25 WIB


LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Malikussaleh mengecam keras tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara Tgk Munirwan ke Polda Aceh.


Sebagaimana diberitakan, Dinas Pertanian Aceh dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Utara melarang penyaluran benih padi IF8 dengan dalih belum dilepas oleh Kementerian Pertanian RI dan tidak memiliki sertifikasi.


Benih itu diperkenalkan oleh AB2TI (Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia) sejak tahun 2012 lalu. Tahun 2017, Pemerintah Aceh menyalurkan benih itu untuk bantuan petani di Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.


"Tentunya pelaporan tersebut sangatlah subjektif. Seharusnya hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah," ujar  Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Muhammad Fadhli, kepada KabarSATU.info, Kamis (25/7/2019).


Apalagi, tambah Fadhli, Munirwan adalah sosok masyarakat menengah ke bawah dan Ia telah mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional karena pernah menjadi juara 2 tingkat nasional inovasi desa, yang diberikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.


Seharusnya pemerintah Aceh harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut. Beliau juga telah berhasil menciptakan BUMG di Desa Meunasah Rayeuk, sehingga PAD gampong tersebut naik signifikan menjadi 1,5 M.


"Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreatifitasnya, bahkan para pejabat di pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya sendiri. Beliau bukan koruptor, bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat," ujarnya.


Dalam hal ini, pemimpin harusnya membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakannya.


"PLT Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui dinas pertanian dan perkebunan Aceh bek lage hanjeut na manoek siyam laen bak saboeh umpung (Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadiannya)," katanya.


Fadli meminta itikad baik kepada Kapolda untuk bersikap profesional dalam bertindak dan objektif dalam perkara ini dan juga meminta diberikan penangguhan penahan kepada Tgk.Munirwan karena di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan disitu bersifat subjektif, ditahan apabila melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana.(SA)
Bagikan:
KOMENTAR