Dua Rumah Diduga Milik Dukun Santet Dibakar Massa di Aceh Utara


Rabu, 20 Februari 2019 - 08.28 WIB


LHOKSUKON – Dua unit rumah di Dusun Cot Jalo Gampong Peudari, Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara dibakar massa. Kini, hanya menyisakan puing-puing bangunan yang telah hangus. Polisi setempat juga memasangkan garis Police Line di TKP.


Informasi diperoleh media ini dari berbagai sumber menyebutkan, peristiwa dibakarnya dua rumah milik seorang bapak dan anaknya ini terjadi pada Senin (18/2/2019) menjelang subuh. Ketika itu, massa yang menyulut emosi sempat meminta pemilik rumah untuk meninggalkan Gampong (desa) tersebut.


Peristiwa ini dipicu karena pemilik rumah berinisial IB (60) di Dusun tersebut diduga melakukan perbuatan santet. Sehingga massa emosi dan melakukan pembakaran setelah sebelumnya terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang rumah milik IB.


Sejumlah warga saat ditemui media ini, Selasa (19/2/2019) menyebutkan, di lokasi sempat ditemukan barang-barang berupa boneka yang ditusuk jarum. Kendati dugaan semacam itu yang beredar, namun wargapun tidak begitu mengetahui motif sebenarnya yang membuat massa membakar rumah IB beserta anakya.


Sementara Pj Geuchik (Sekdes) Gampong Peudari, M. Gade, ditemui media ini di rumahnya mengatakan, IB (korban, red) diketahui berasal dari Kabupaten Bireuen yang telah sekitar 15 tahun bertempat tinggal di Gampong tersebut.


“Mungkin secara tidak langsung masyarakat mengetahui ada hal-hal yang seperti itu di rumah tersebut. Dia sudah lama tinggal di sini, lebih kurang sekitar 15 tahun lah. Coba silahkan ke lapangan saja pak, keterangan sama di lapangan dan sudah jelas dan mungkin ada yang menyaksikan dari awal,” terang M. Gade.


Terkait masalah ini, dirinya juga menunjukkan bentuk surat pernyataan yang disertai cap jempol IB bermaterai enamribu dan ditandatangani lima orang saksi dari pihak keluarga, dan enam orang saksi dari Gampong juga ditandantangi pihak Muspika sebagai mengetahui.


Dalam surat itu dijelaskan, bahwa IB sehubungan telah terjadinya pembakaran tehadap rumah miliknya dan anaknya, bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


Terdapat tiga poin ketentuan dalam surat pernyataan tersebut, yakni ia bersama keluarga bersedia pindah dan Gampong Peudari dan berjanji akan tidak tinggal lagi di wilayah Gampong Peudari. Ia bersama keluarga bersedia menerima ganti rugi atas tanah pekarangan rumahnya dan milik anaknya yang telah dibakar sejumlah Rp 80 juta dari pihak Gampong.


Kemudian pada poin ketiga dijelaskan, setelah adanya perdamaian dengan pihak Gampong Peudari maka dirinya menyatakan permasalahan tersebut telah selesai dan tidak akan menuntut pihak manapun di kemudian hari baik secara hukum pidana maupun hukum perdata yang berlaku di NKRI.**
Bagikan:
KOMENTAR