Uang Perjalanan Dinas PPG di Aceh Utara Dipangkas


Kamis, 24 Januari 2019 - 14.09 WIB


Ilustrasi uang dipangkas
LHOKSUKON - Beredar kabar telah terjadi pemotongan uang perjalanan dinas SPPD Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dalam Kabupaten Aceh Utara. Akibatnya, PPG di sejumlah desa mengeluh dikarenakan dalam melaksanakan pengawasan di lapangan tidak optimal karena anggarannya dipangkas.


Hal itu seperti diungkapkan oleh salah seorang Panwas di kecamatan Tanah Jambo Aye yang enggan ditulis namanya kepada KabarSATU.info.


Diungkapkan, bahwa uang perjalanan dinas yang seharusnya diterima oleh setiap PPG sebesar 1.680.000 per 6 bulan. Namun, yang diterima sebesar 850.000.


Ketua Panwascam Tanah Jambo Aye, Iskandar yang dikonfirmasi KabarSATU.info, Rabu (23/1/2019) di kantornya membenarkan hal tersebut. Namun, dirinya membantah telah memotong uang yang menjadi hak PPG.


Dikatakannya, uang SPPD untuk PPG bukan dipotong, melainkan diberikan secara ikhlas kepada Panwascam.


"Itu bukan pemotongan, tapi ada kesepakatan bersama antara Panwascam dengan PPG," dalih Iskandar.


Sebelumnya, dalam rapat khusus pihaknya juga sudah menjelaskan secara detail kepada PPG bahwa sebahagian uang itu ada uang untuk pengurusan administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta untuk uang minum staf kantor dan juga untuk disetor ke pihak terkait.


"Atas dasar itu makanya PPG mau membagi dua uang SPPD kepada Panwas. Bahkan kesepatan itu tertulis dan bermatrai," ujarnya.


Sementara itu berdasarkan temuan di beberapa Kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara pemotongannya bervariasi. Untuk Kecamatan Baktiya, uang perjalanan dinas PPG yang diterima hanya sebesar 1.100.000.(SA)
Bagikan:
KOMENTAR