Cek Mad Minta PPK Jaga Prestasi Aceh Utara Teraman pada Pemilu


Rabu, 02 Januari 2019 - 16.02 WIB


LHOKSOKON - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib meminta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tetap menjaga prestasi yang pernah diraih Kabupaten Aceh Utara sebagai daerah teraman dan kondusif pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).


Hal itu disampaikan H Muhammad Thaib alias Cek Mad dalam sambutannya usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Aceh Utara, berlangsung di aula Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Rabu, 2 Januari 2019. Pelantikan 54 anggota PPK tambahan tersebut merupakan penambahan dari jumlah sebelumnya sebanyak 81 orang yang tersebar di 27 kecamatan di daerah ini.


Dikatakan, Aceh Utara meraih prestasi sebagai daerah teraman dan kondusif di Aceh pada rentetan tahapan hingga perhitungan suara pada Pilkada tahun 2017 lalu. Terkait hal itu, Cek Mad menyampaikan bahwa PPK sebagai ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2019 diharapkan tetap menjaga keamanan dan stabilitas daerah. Tetap menjaga profesionalisme, kode etik dan etika dalam bekerja.


“Tetaplah menjaga kekompakan antara PPK yang lama dengan PPK tambahan yang dilantik pada hari ini,” harap Cek Mad.


Sebagai sebuah agenda politik nasional, pelaksanaan Pemilu kemungkinan tetap akan diwarnai riak-riak kecil yang terjadi di lapangan. Akan tetapi sebagai anggota PPK hendaknya tetap bisa membawa diri dan memposisikan diri secara netral dan tidak memihak. Jadilah sebagai pendingin suasana di lapangan, dan jangan pernah coba-coba untuk berpolitik. PPK harus bijak dan tidak boleh membuat kontra di lapangan.



“Pemilu 2019 adalah agenda strategis nasional, untuk itu siapapun yang terpilih biarlah urusan Allah SWT yang menentukan,” kata Cek Mad lagi.
Pelantikan PPK tambahan tersebut turut dihadiri oleh segenap unsur Forkopimda Aceh Utara, Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Ketua Panwas Aceh Utara, pejabat SKPK terkait, sejumlah pimpinan Partai Politik, dan LSM pemantau Pemilu.


Penambahan sebanyak dua anggota PPK per kecamatan tersebut didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU–XVI/2018 yang menyatakan bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara Pemilu turunannya berjumlah lima orang. Hal ini disahuti oleh KIP Aceh Utara dengan merekrut dua orang tambahan anggota PPK, dan dilantik pada Rabu, 2 Januari 2019.



Sementara sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 menyebutkan bahwa jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara Pemilu turunannya disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah. Tersebab hal itu, pada saat perekrutan PPK tahun lalu KIP Aceh Utara hanya merekrut tiga anggota PPK per kecamatan.(Rel/Rj)

Bagikan:
KOMENTAR