Buru DPO, Tim Gabungan Amankan Empat Pria dan Pistol FN


Rabu, 09 Januari 2019 - 13.31 WIB


ACEH UTARA - Tim gabungan Polres Aceh Utara kembali melakukan penggrebekan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Desa Alue Drien, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. Empat orang pria beserta sejumlah barang bukti, diantaranya sabu dan Pistol FN turut diamankan.


Tim gabungan dalam hal ini Sat Resnarkoba, Intelkam, Reskrim dan Sabhara dipimpin Kabag Ops, AKP Iswahyudi, pada Selasa (08/01) sore bergerak ke desa tersebut berawal adanya informasi persembunyian salah seorang DPO inisial MZ (38).


Sejumlah barang bukti diduga milik MZ turut diamankan saat penggeledahan di sebuah kebun kosong. Barang bukti berupa 26 paket berisi sabu atau sejumlah 16,51 gram, sepucuk pistol FN beserta tujuh butir amunisi dan satu magazine.


"Berawal informasi adanya keberadaan pelaku Tindak Pidana Narkotika inisial MZ yang telah masuk DPO. Tim bergerak ke sebuah kebun kosong yang diduga tempat persembunyian MZ," demikian Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildhani Ilyas dalam laporannya melalui pesan singkat, Rabu (09/01).


Dalam penggerebekan itu, MZ bersama empat orang lainnya melarikan diri. Barulah tim gabungan melakukan penggerebekan di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti tersebut yang diduga milik MZ. Tak sampai disitu, pengembangan turut dilakukan hingga ke Desa Lhok Meurbo, Kecamatan yang sama.


Upaya pengembangan tersebut, kata Ildhani, diduga ada kaitannya dengan DPO Tindak Pidana Narkotika, MZ. "Dalam pengembangan di Desa Lhok Meurbo, petugas gabungan mengamankan empat orang lelaki beserta barang bukti sejumlah 0,11 gram sabu dan satu set alat hisap, bong," tambah Ildhani.


Sedangkan keempat orang pria yang dibekuk yakni NAS (22), EF (44) dan MH (25), ketiganya warga Desa Lhok Meurbo. Sementara AG (40), merupakan warga Meudang Ara Baktiya. Penggerebekan juga pernah dilakukan pada 12 Oktober 2018, turut mengamankan sejumlah 2,56 gram sabu dan tersangka, inisial AMR (37). (Ch)
Bagikan:
KOMENTAR