PTUN Jakarta Tolak Gugatan Agustiar


Rabu, 19 Desember 2018 - 14.20 WIB


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menguatkan SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). SK KPU itu digugat oleh Agustiar ke PTUN Jakarta, karena dinilai bermasalah secara hukum.


Dalam putusan persidangan dengan Nomor Register Perkara 180/G/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan gugatan yang diajukan Agustiar yang mendalilkan cacat subtansi administrasi dan bermasalah dengan hukum, mengenai izin rekomendasi dari pimpinan dikarenakan berstatus sebagai PNS, tidak dapat dibuktikan secara hukum di dalam persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Dr. Nasrifal, SH, MH  dengan hakim anggota Joko Setiono, SH, MH dan Sutiyono, SH,MH berkesimpulan bahwa proses penyelenggaraan Pemilihan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pemerintahan Aceh  No. 11 Tahun 2006 BAB IX Pasal 56 jo Ayat 6 dan Ayat 7 jo Qanun Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 9 Huruf M.



Sebelumnya, Agustiar melalui kuasa hukumnya, J. Kamal Farza, SH mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan perkara nomor: 180/G/2018/PTUN.JKT tertanggal 6 Agustus 2018.



Agustiar menggugat Surat Keputusan KPU RI Nomor: 865/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, periode 2018-2023.  Khusus atas nama Munzir dan Fauzan Novi bahwa kedua komisioner yang di SK-kan oleh KPU RI tersebut bermasalah secara hukum.



Agustiar mendalilkan bahwa Munzir yang berstatus PNS maju sebagai komisioner tanpa mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan Fauzan Novi memiliki hubungan suami-istri dengan sesama penyelenggara Pemilu yang berstatus seorang ASN pada Sekretariat KIP.



Menurut Agustiar, hal itu melanggar perturan KPU dan Kode Etik DKPP. Dalam dalil gugatannya, Agustiar juga menyatakan panitia seleksi (Tim Pansel) dan DPRK Aceh Utara tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik.



Namun, semua dalil-dalil gugatan yang diajukan Agustiar melalui kuasa hukumnya, J. Kamal Farza dalam persidangan yang berlangsung selama 10 kali sidang terbantahkan oleh dalil-dalil dan bukti-bukti otentik serta saksi fakta  yang dihadirkan Juno Jalugama, SH dan Zulfahriza, SH. Keduanya pengacara dari kantor Advokat Jesse Heber Ambuwaru & Partners itu bertindak sebagai kuasa hukum tergugat I dan tergugat II.



Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 56 Jo Ayat 6 Jo Ayat 7 Jo Qanun Nomor 6 Tahun 2016 Jo Pasal 9 huruf m , berlaku khusus terhadap penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh.



“Maka sangat jelas pada pokoknya telah disebutkan bahwa tidak bersedia menduduki jabatan setelah terpilih menjadi anggota KIP, bukan sebelum terpilihnya menjadi anggota KIP,”  kata Zulfahriza, SH selaku kuasa hukum KIP Kabupaten Aceh Utara .


Dalam persidangan, kata Zulfahriza, Munzir sebagai tergugat II Intervensi I dapat membuktikan bahwa dia mendapat surat izin rekomendasi dari pimpinannya dan tidak memeiliki jabatan. “Jadi, dalil pengguggat yang menyatakan adanya cacat subtansi administrasi bermasalah hukum terhadap Munzir karena memiliki jabatan setelah terpilih menjadi KIP dan sebelum menjadi KIP,  tidak terbukti secara hukum,” jelasnya.



Dalam persidangan, papar Zulfahriza, gugatan terhadap Fauzan Novi karena memiliki hubungan suami-istri dengan sesama penyelenggara Pemilu dan berstatus ASN pada Sekretariat KIP juga tidak dapat dibuktikan secara hukum.



Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpedoman pada UU No. 7 Tahun 2017 jo Pasal 1 angka 7 yang berbunyi, “Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.



Berdasarkan aturan hukum di atas, majelis hakim memutuskan apa yang digugat oleh penggugat tidak terbukti secara hukum, terkait adanya ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. “ASN yang bekerja pada sekretariat KIP bukanlah sebagai penyelegara Pemilu,” katanya.


Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak seluruh gugatan penggugat. (Rel/Rj)


Bagikan:
KOMENTAR