"Operasi ini dimulai dari 3 November 2018 sampai 13 Desember 2018, Dalam hal ini Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap 12 pelaku tindak pidana dan hari ini hanya 9 pelaku yang digelar karna pelaku lainnya ada yang dibawah umur, DPO dan ada yang sudah diproses terkait kasus penganiayaan dan Narkoba." ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim IPTU rizky Adrian, S.Ik saat gelar Konfrensi pers di Mopolres Setempat, Selasa (11/12).
IPTU Rizky menyebutkan, ada beberapa alat bukti yang berhasil diamankan seperti 1 unit laptop, 4 unit handphone, satu Kunci T dan satu besi kelapa parut yang digunakan untuk menyongkel rumah korbannya.
Dikatakannya, Motifnya ada yang menggunakan kunci T dalam melakukan pencurian, ada yang membobol rumah dan ada pula yang mengaku sebagai anggota polisi mengaku anggota tim Star Polres Lhokseumawe, katanya.
Ia menyebutkan, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 35 unit sepeda motor, diantaranya 6 sepeda motor disita dari tersangka, sementara 29 sepeda motor merupakan temuan saat razia atau saat pengejaran terhadap tersangka.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat datang ke mapolres Lhokseumawe dengan membawa identitas dan kepemilikan surat kendaraan yang lengkap, apabila sudah lengkap maka kami akan serahkan kendaraan-kendaraan ini, (Rel/Rj).