Panwascam akan Panggil Ketua Forum Keuchik Lhoksukon


Sabtu, 03 November 2018 - 10.03 WIB


LHOKSUKON - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lhoksukon, Fauzan, akan membuat panggilan terhadap oknum Ketua Forum Keuchik, MY, yang menghadiri acara kampanye calon DPD RI, Abdullah Puteh dan Caleg DPRA dari PPP, Tgk Ibnu Hajar, di kediaman caleg DPRA gampong Nga LT, Lhoksukon.


"Kita akan buat panggilan yang bersangkutan untuk diklarifikasi dan juga akan memanggil saksi-saksi. Bila unsur dalam pelanggaran dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya," demikian kata Fauzan, yang dimintai klarifikasinya oleh wartawan, Sabtu (3/11/2018).


Ia menyebut, ada dua Pasal di dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 yang membahas tentang Sanksi Pidana bagi Geuchik/Kepala Desa yakni Pasal 490 dan Pasal 494. Di Pasal 69 ayat 2, menurutnya, juga ada larangan bagi Kepala Desa yang menjadi pelaksana atau tim kampanye.


"Dalam hal ini kami harus pelajari terlebih dahulu kasusnya. Ada SOP yang harus diikuti, salah satunya adalah melakukan klarifikasi dari yang bersangkutan. Bila unsur dalam pelanggaran dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk tidak memprosesnya," tukas Fauzan.


Sementara itu, Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad, menanggapi dengan singkat.


"Kalau ada bukti mendukung, melanggar," tulis Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib dalam pesan singkatnya dikonfirmasi wartawan. Lalu, seperti apa bentuk sanksi yang akan diberikan? "Nanti kalau terbukti, yang putuskan Inspektorat bukan saya," tukas Bupati Aceh Utara. ***
Bagikan:
KOMENTAR