Oknum Ketua Forum Keuchik Lhoksukon Hadiri Kampanye Politik


Jumat, 02 November 2018 - 19.37 WIB


LHOKSUKON - Sanksi pencopotan, bahkan pidana bagi aparatur sipil negara hingga keuchik yang terlibat kampanye politik ternyata tidak berpengaruh bagi sejumlah keuchik di Kabupaten Aceh Utara.


Hal itu terbukti, salah seorang oknum Ketua Forum Keuchik Kecamatan Lhoksukon, MY terbukti menghadiri acara kampanye politik dari calon DPD RI, Abdullah Puteh dan Calon Anggota DPRA, Tgk Ibnu Hajar bertempat di kediaman Caleg DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tgk Ibnu Hajar, Gampong Nga, KM 3, Lhoksukon.


Menanggapi hal itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara meminta bupati mengambil tindakan tegas terhadap oknum Keuchik yang terlibat dalam kampanye Abdullah Puteh calon DPD RI Nomor urut 21 dan Caleg DPRA dari PPP Teungku Ibnu Hajar dengan Nomor urut 8, di kediaman Caleg, Jum'at (2-11-2018).


Menurut ketua YARA Aceh Utara Muhammad Abubakar, apa yang dilakukan oleh oknum Keuchik yang juga ketua Forum Keuchik MY salah satu kecamatan di kabupaten Aceh Utara, sangat mencederai independensi pelaksanaan pemerintah di tingkat paling bawah yaitu Gampong atau Desa.


Dikatakan Abubakar, oknum Keuchik MY dan beberap oknum keuchik lainnya dengan sangat jelas telah berada di lokasi kampanye Caleg. Berdasarkan Pasal 29 huruf J, yaitu Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.


Oleh karena itu, YARA meminta bupati Aceh Utara untuk mengambil tindakan tegas, agar menjadi pelajaran bagi keuchik keuchik lain di kabupaten Aceh Utara.


Sesuai dengan pasal 29 Kepala Desa (Keuchik) yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapai dikenai sanksi administratif, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.(ril/tim)
Bagikan:
KOMENTAR