KPK: Bupati Labuhanbatu Berupaya Jual Aset Sebelum Disita


Selasa, 09 Oktober 2018 - 22.37 WIB


Jakarta - KPK menduga Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahapberupaya menjual aset sebelum disita. Namun, KPK tak menyebutkan rinci aset-aset yang diupayakan dijual Pangonal.

"Jadi KPK mendapatkan informasi dan juga melakukan penelusuran terkait dengan upaya untuk menjual aset yang dimiliki oleh PHH (Pangonal Harahap) pada pihak lain. Kami mengingatkan pada pihak-pihak yang pernah ditawarkan langsung atau tidak langsung oleh PHH agar sangat berhati-hati dalam pembelian aset tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Dia mencontohkan salah satu aset Pangonal yang dijual adalah pabrik kelapa sawit kepada terpidana korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK juga telah memanggil adik Andi, Vidi Gunawan.

"Kami menduga salah satu pihak yang ditawarkan adalah Andi Narogong, benar seperti disampaikan (asetnya pabrik kelapa sawit). Karena itulah KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang masih ada hubungannya dengan Andi," jelasnya.

KPK saat ini masih menelusuri aset Pangonal yang lainnya untuk keperluan asset recovery. Selain itu, KPK turut mendalami siapa saja pihak yang telah ditawari oleh Pangonal untuk membeli aset miliknya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Vidi di sebagai saksi dalam kasus suap Pangonal. Saat itu, KPK mendalami soal jual beli pabrik kelapa sawit dari Pangonal ke Andi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra sebagai tersangka.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di Bank Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar. Tapi, Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar ke daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, KPK menetapkan orang kepercayaan Pangonal, Thamrin Ritongan sebagai tersangka. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran fee dari sejumlah proyek sejak 2016-2018 senilai Rp 48 miliar kepada Pangonal. 


Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR