Ditanya Fee Proyek Bener Meriah, Stafsus Irwandi Yusuf Bantah BAP


Senin, 08 Oktober 2018 - 21.55 WIB


Jakarta Staf khusus gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal membantah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Bantahan dilontarkan saat Hendri bersaksi di persidangan.


Jaksa pada KPK awalnya bertanya soal pertemuan Hendri dengan Muyassir ajudan Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.

Hendri menyebut Yassir meminta bantuannya untuk membantuk list proyek dan meminta dikordinasikan kepada Irwandi Yusuf.

Namun saat ditanya soal commitment fee proyek, Hendri membantah semua BAP saat dirinya diperiksa di KPK.

"Apa saudara tahu mengenai commitment fee? Karena di BAP saudara ada mengatakan mengenai commitment fee?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya Besar, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

"Comitment fee nggak pernah saya bicarakan itu," jawab Hendri.
"Soal fee 5 persen?" tanya jaksa lagi.


"Nggak ada, nggak itu bukan keterangan saya," kata Hendri menegaskan.
"Waktu itu karena posisi saya lagi dalam kondisi panik dan tertekan. Ya ketika pemeriksaan berkepanjangan seperti itu dari pagi sampai malem, ya saya akhirnya ambil sikap, apa yang ditulis ya sudahlah," sambung Hendri.


Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan soal pertemuannya dengan Irwandi. Jaksa menyebut Hendri mengkonfirmasi perintah agar Hendri mengawasi Teuku Saiful Bahri.


"Gini ya saksi, oke setelah Bupati temui saudara untuk koordinasi ke gubernur, gubernur bilang apa?" tanya jaksa
"Saya pernah tanya, dia bilang suruh kontrol saudara Saiful," jawab Hendri.

Jaksa kemudian membacakan BAP Hendri yang menyebut Irwandi memerintahkan untuk mengontrol Saiful untuk proyek PUPR di Aceh. Lagi-lagi hal itu dibantah oleh Hendri.


"Tidak tidak benar. Saya klarifikasi sekarang," tuturnya.
Mendengar keterangan yang berbeda, hakim mengambil alih tanya jawab dengan jaksa.


"Ini gimana, saudara terus berputar-putar padahal lulusan luar negeri. Terus saudara gimana, mau ditunda apa gimana? Mungkin saudara tertekan, apa mau ditunda atau gimana?" tanya hakim Ni Made Sudani.
"Untuk saya sudah di-break dulu," jawab Hendri.


Dalam perkara ini, Ahmadi didakwa memberikan suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu.


Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR