Terlalu Murah, Warga Aceh Besar Protes Harga Tanah Pembangunan Jalan Tol


Senin, 03 September 2018 - 14.32 WIB


BANDA ACEH– Warga Kabupaten Aceh Besar, Aceh yang terdampak pembangunan proyek jalan tol di Kabupaten Aceh Besar, melakukan protes dan menolak pembebasan lahan untuk jalan tol Banda Aceh – Pidie.
Mereka menolak karena harga tanah yang dibeli pemerintah terlalu murah dan tidak sesuai standar harga tanah di lokasi itu seharga Rp 12 ribu per meternya.
Karena tidak menerima jumlah harga tanah yang terlalu murah, puluhan masyarakat Aceh Besar mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar menindaklanjuti persoalan harga pembebasan lahan jalan tol tersebut.
Koordinator masyarakat, Sulaiman mengatakan, sebelumnya mereka mendapat undangan rapat pembebasan lahan jalan tol Banda Aceh – Sigli bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mereka disodorkan formulir untuk mengisi harga tanah dan tanaman untuk pembebasan lahan oleh KJPP.
Sulaiman menyebutkan, harga yang ditawarkan dinilai terlalu murah dan tidak sesuai dengan standar harga yang berlaku di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Mereka diminta menandatangani formulir dengan harga yang cukup bervariasi dan kecil yakni berkisar antara Rp 12 ribu sampai Rp 45 ribu per meter.
“Harga tanah dalam formulir itu antaranya Rp 12.000 sampai Rp 45.000 tergantung lokasi tanah,” kata Sulaiman dalam pertemuan bersama Komisi I DPR Aceh, Senin (3/9).
Mereka membandingkan harga tanah yang pernah dijual masyarakat Blang Bintang kepada Pemerintah Aceh beberapa tahun lalu. Kata dia, pada tahun 2010 warga pernah membebaskan lahan ke pemerintah untuk pembangunan SMK Penerbangan. Pemerintah waktu itu membelinya dengan harga Rp 72.000 per meter.
Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2013 Gubernur Aceh juga pernah membeli lahan masyarakat seluas 45.000 meter yang diberikan untuk Paskhas TNI AU. Dan harganya saat itu mencapai Rp 130 ribu per meter.
“Dari tahun 2010 dengan 2013 saja terjadi kenaikan harga 50 persen, seharusnya sekarang (2018) semakin naik lagi, bukan turun,” pungkas Sulaiman.
Pertemuan dengan DPR Aceh itu, mereka juga menyerahkan semua dokumen yang dimiliki terkait pembebasan lahan termasuk nama-nama warga yang mempunyai tanah di area jalan tol tersebut.
Anggota komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky akan memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam pembebasan tanah untuk jalan tol tersebut, dan mempertanyakan soal harga tanah.
“Terutama pihak KJPP juga akan kita minta keterangannya,” ujarnya. Pelaksanaan proyek jalan tol ini sepanjang 74, 2 kilometer dan saat ini proyek pembangunan masih berlanjut. 

Sumber : Kanal Aceh.com
Bagikan:
KOMENTAR