Tangkap Pasutri, Polisi Temukan Sabu di Celana Dalam dan Dompet


Kamis, 06 September 2018 - 07.28 WIB


LHOKSEUMWWE- Polres Lhokseumawe, selasa (04/09/2018) pukul 21.00 Wib
berhasil menangkap sepasang pasutri (pasangan suami istri) diduga edar sabu serta seorang pelanggannya di salah satu rumah dikawasan Desa Seuneubok, Baro Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka yang ditangkap yakni AM (36 tahun) dan istrinya SA (30) warga Dsn Lhok Rabo Desa Seuneubok Baro Kec Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara dan FA (31 tahun) Pelajar / Mahasiswa warga Dsn Cot Dayah Desa Seuneubok Baro Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S.Ik, SH,  MSM menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut pasangan pasutri
itu di duga kerap melakukan jual beli Narkotika jenis sabu serta menyediakan tempat untuk mengunakan sabu-sabu di rumahnya.

Setelah melalui serangkaian penyilidikan,  dipimpin langsung Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto SIK bersama dengan Kasat Narkoba dan Kapolsek Syamtalira bayu serta anggota langsung menuju lokasi rumahnya untuk melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

"Dirumahnya tim berhasil menangkap 3 tersangka yakni AM dan istrinya SA serta FA, setelah digeledah temukan barang bukti 21 paket sabu. "ujar Kompol Ahzan,  Rabu (05/09/2018) sore

Sebanyak 14 paket sabu ditemukan di dalam kamar disimpan di celana dalam, sedangkan 7 paket sabu disimpan di dalam dompet warna coklat yang ditemukan di luar rumah.

Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu, 2 buah mancis serta plastik kosong ber les merah yang diduga tempat kemasan sabu serta sejumlah uang."jelas Kompol Ahzan

Selanjutnya ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Syamtalira Bayu guna proses pemeriksaan lebih lanjut."pungkasnya. (JP)

Bagikan:
KOMENTAR