Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh merazia para pengendara yang masih menggunakan pakaian ketat bagi wanita, dan celana pendek bagi pria.
Razia penegakan Syariat Islam itu dilaksanakan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada Senin 10 September 2018. Yang dimana seharusnya kawasan itu sebagai zona wajib berbusana muslimah. Namun, masih ada warga yang tidak mentaati aturan.
Razia itu menemukan 40 orang pelanggar, diantaranya 26 orang perempuan yang menggunakan pakaian ketat dan 14 orang laki – laki yang menggunakan celana pendek (diatas lutut).
Kasie Penyuluhan, Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP dan WH Aceh, Syauqas menyebutkan, dalam satu pekan pihaknya menggelar razia sebanyak dua kali. Namun, setiap kali razia masih ada pelanggar syariat dalam hal berbusana yang ditemukan.
“Razia ini terkait busana yang belum sesuai dengan panduan yang berlaku secara khusus di Aceh, padahal uda sering kali kita sosialisasikan,” kata Syauqas disela-sela melakukan Razia.
Kata Syauqas, saat ini belum ada sanksi yang diberikan. Pelanggar hanya diberikan pembinaan dan menasihati mereka dengan tata cara berpakaian yang menutup aurat.
Razia busana ini juga tertuang dalam Qanun (peraturan daerah) Nomor 11/2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam.
Dalam penjelasan qanun itu, berpakaian sesuai syariat Islam disebutkan harus menutup aurat, tidak tipis dan tidak membungkus sehingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Syauqas menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada tamu dan wisatawan yang berkunjung ke Aceh, juga harus menyesuaikan diri dengan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kalau bisa disesuaikan dengan syariat Islam yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber : detik.com