Kejagung Diminta Periksa Jenderal TNI Soal Pelanggaran HAM di Aceh


Minggu, 09 September 2018 - 22.03 WIB


Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung)diminta segera menindaklanjuti laporan Komnas HAM terkait peristiwa pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya di Aceh. Sebab, bukti-bukti terkait peristiwa tersebut sudah tertera jelas dalam laporan dari Komnas HAM itu.

"Dalam kasus Rumoh Geudong korban, saksi dan pelaku masih ada. laporan Komnas HAM terang benderang sehingga harus ada langkah konkrit dalam hal ini," kata Direktur Imparsial Al Araf, dalam diskusi di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).


Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya ini merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998. Di dalam pelaksanaan DOM ini, Pemerintah RI melalui Panglima ABRI memutuskan untuk melaksanakan Operasi Jaring Merah (Jamer) yang menjadikan Korem 011/Lilawangsa sebagai pusat komando lapangan.
 


Pelaksanaan Operasi Jamer dilakukan dengan membuka pos-pos sattis di beberapa wilayah di Aceh. Al Araf menjelaskan dalam struktur komando operasi tersebut melibatkan pemimpin TNI seperti Panglima ABRI, Danjen Kopassus hingga Pangdam.

Al Araf menambahkan sudah selayaknya Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap para pemimpin TNI tersebut. Hal itu bertujuan untuk seberapa jauh keterlibatan atau ketidaktelibatan para pemimpin TNI itu.

"Maka bisa diasumsikan mereka-mereka yang pernah menjabat struktur yang dijelaskan tadi. Dimana itu ada Panglima ABRI, Danjen Kopassus, Pangdam saat itu harus dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu jadi penting untuk diketahui seberapa jauh keterlibatannya atau tidak keterlibatannya dalam peristiwa itu," ungkap Al Araf.

Al Araf menyebut ada beberapa nama Panglima ABRi hingga Danjen Kopassus pada waktu itu yang bisa dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya nama Prabowo Subianto. Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus dalam kurun waktu 1995-1998.

"Dalam Danjen Kopassus misalnya ada nama Prabowo Subianto, Muchdi, Subagyo dan nama-nama lain harus dimintai keterangan, sebab kalau dilihat nama Operasi Jaring Merah dan dugaan kuat operasi ini dalam level taktis diduga dikendalikan kopassus pada waktu itu maka mereka yang menjabat Danjen Kopassus dimintai keterangan seberapa jauh keterlibatannya atau tidak keterlibatanya," paparnya.

Al Araf menjelaskan bila Kejaksaan Agung bisa segera menindaklanjuti dan mengungkap kasus tersebut hal ini menjadi langkah awal komitmen pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

"Kejaksaan Agung harus menjadikan kasus Rumoh Geudong sebagai langkah awal untuk menunjukan komitmen pemerintah dan janji pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap kasus peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Statis Lainnya itu segera diselesaikan. Menurutnya, kasus tersebut sederhana dan bukan rahasia umum lagi.

"Kasus ini sederhana, di Aceh tidak ada yang tidak tahu soal DOM. Kita juga tahu soal DOM, bahwa (Mantan) Presiden kita Abdurrahman Wachid pernah datang ke Aceh dan meminta maaf. Artinya memang kekerasaan yang dialami di Aceh ini bukan rahasia umum. Jadi tidak ada rahasianya tinggal komitmen kita bisa nyelesein kasus ini dengan baik," tambah Choirul Anam. 



Sumber : detik.com
Bagikan:
KOMENTAR