PWNU Keluarkan Fatwa Haram Tonton ILC, Ini Tanggapan tvOne


Jumat, 17 Agustus 2018 - 02.22 WIB


Wakil Direktur Utama tvOne, Karni Ilyas. Ist
JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram menonton tayangan 'Indonesia Lawyer Club' (ILC) di tvOne karena dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik. Wakil Direktur Utama tvOne Karni Ilyas mengatakan tayangan ILC selalu berimbang.


"Kita selalu berimbang, selalu dua pihak, tidak ada orang yang kita cemarkan. Kalau koruptor dengan sendirinya tercemar. Kalau orang bener ya nggak pernah kita cemarkan. Kalau hanya melakukan kesalahan, semua media harus mengontrol orang itu," kata Karni Ilyas ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).


Karni, yang juga pembawa acara ILC, membantah pihaknya melakukan provokasi dan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan PWNU DIY. Dia menjelaskan pihaknya menjalankan tugas jurnalis, yaitu watch dog atau anjing penjaga.


"Jadi menurut saya, tidak ada semua yang dituduhkan, yang mereka sampaikan itu. Malah kalau saya, kenapa selama ini lembaga-lembaga agama malah tidak ada yang mengharamkan tayangan-tayangan takhayul, yang mistik-mistik, atau yang mengarah ke porno. Kok larinya ke ILC," jelasnya.


"Tapi kita bukan dalam konotasi menghina orang. Tapi kalau dalam kepentingan publik bermasalah, apa boleh buat. Itu adalah tugas wartawan sebagai watch dog, sebagai anjing penjaga. Sebagai wartawan, nggak boleh diam kalau ada lembaga-lembaga resmi, semua yang menyangkut kepentingan publik harus kita kritisi. Kalau nggak benar, itu kita beritain," sambungnya.


Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8). Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY Fajar.


Fajar mengatakan diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, seperti ILC. Lantas masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.


"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?'," kata Fajar saat dihubungi detikcom, Kamis (16/8/2018).


"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram'," lanjutnya.


Alasannya, ujar dia, konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, di antara warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.


"Akhir-akhir ini ILC menampilkan orang-orang yang sangat berseberangan, sehingga di acara ILC itu nanti terjadi saling bully, saling mencaci, dan sebagainya, baik di medsos maupun di dunia nyata," tutur Fajar.


"Justru dari diskusi (debat ILC) itu menimbulkan dampak-dampak negatif, seperti membuka aib orang lain, kan jelas dilarang agama. Membicarakan kesalahan orang lain di mana orang lain itu tidak ada di situ," jelasnya.


Adapun dasar fatwa haram dari LBM PWNU DIY adalah nash (ketetapan) Alquran, seperti keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dan nash hadis. Kemudian juga dari kitab Ihya Ulumuddin karya Iman Ghazali, dan kitab-kitab kuning lainnya.


"Termasuk dosa besar adalah kita melakukan sesuatu, baik perbuatan, ucapan, maupun isyarat, yang mana perbuatan-isyarat itu nanti bisa menimbulkan fitnah yang sangat besar. Bisa membuat orang-orang awam menjadi kebingungan," ucapnya.


Sumber: Detik
Bagikan:
KOMENTAR