Plt Gubernur Aceh dan Sejumlah Kadis Diperiksa KPK


Jumat, 17 Agustus 2018 - 21.35 WIB


Banda Aceh – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)hari ini memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Dalam kasus itu, empat orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap 14 saksi lainnya di Polda Aceh. Dari 14 Saksi itu salah satunya yang turut diperiksa ialah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Bukan hanya Nova, lima Kepala Dinas di Aceh juga dimintai keterangannya.
Mereka yang turut diperiksa ialah, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Sayid Fadhil, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Saridin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Darmansah dan mantan Kadispora.
Kemudian Kepala Dinas Pengairan Aceh Mawardi, Plt Kadisbudpar Aceh Amiruddin dan mantan inspektur, Kepala Dinas PUPR Fajri, ajudan Bupati, Darwati A Gani dan pihak swasta.
“Hari ini 14 saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf diperiksa di Diskrimsus Polda Aceh. Unsur saksi adalah Plt Gubernur Aceh dan 13 saksi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (15/8).
Febri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan hari ke-3 timnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus DOK Aceh. Pada 2 hari kemarin sekitar 29 saksi telah diperiksa.
KPK terus menelusuri data, proyek-proyek dan alokasi anggaran di sejumlah Dinas di Aceh terkait dengan DOK Aceh. Bukti-bukti yang didapatkan penyidik, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait dana otonomi khusus Aceh ini. 

Sumber : KanalAceh.com
Bagikan:
KOMENTAR