"Setelah ada keberatan pegawai, kami tunda seminggu dan sudah disusun peraturan pimpinan terkait rotasi. Hari Jumat (24/8) dilantik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Sabtu (18/8/2018).
Rotasi 14 orang internal, termasuk sejumlah direktur dilakukan berdasarkan penilaian kinerja. Alasannya dalam evaluasi, diketahui adanya unit kerja yang sudah tidak lagi produktif.
"Kita perlu penyegaran ide, inovasi baru agar kinerja KPK bisa ditingkatkan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, kami perbaiki salah satunya lewat rotasi," sambungnya.
Diakui Alex, muncul keberatan soal rotasi ini. Namun dia memastikan, tidak semua pejabat struktural dan setara eselon III mengajukan protes.
"(Penilaian) hak prerogatif pimpinan. Kita melakukan konsultasi dengan deputi misalnya, dengan staf untuk menilai unit kerja. Tidak ada alasan pelemahan," tegas dia.
WP KPK sebelumnya menuntut proses rotasi pejabat internal KPK dihentikan sementara. WP KPK menyebut rotasi dilakukan terhadap direktur, kepala biro, dan kepala bagian di KPK.
"Rotasi harus tetap jalan, karena kita melihat unit kerja stagnan.
Dipastikan hak keuangan (yang terkena rotasi) tidak dikurangi," tegas Alex.
Sumber : detik.com