Sidang Prapid Kriminalisasi Pers di PN Siantar Diwarnai Unras


Selasa, 10 Juli 2018 - 21.20 WIB


SIANTAR - Puluhan massa yang tergabung di aliansi Jurnalis media cetak dan media online Siantar Simalungun melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (10/7) sekira pukul 11.00 WIB.


Para kuli tinta tersebut mendesak agar PN Simalungun serius menanggapi sidang Pra Peradilan (Prapid) kasus kriminalisasi Pers yang dilakukan oleh Polres Simalungun terhadap Pimpinan Redaksi media online LasserNewsToday.com karena pemberitaan dugaan kasus Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan kroni-kroninya.


Sebelum persidangan berjalan, puluhan Jurnalis membentangkan spanduk yang bertuliskan, "Jurnalis Bukan Kriminal"  dan melakukan orasi dan tuntutannya kepada Majelis Hakim.


Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun sebagai orator meminta agar pihak PN Simalungun bertindak persuasif dalam sidang Pra Peradilan yang menimpa rekan Jurnalis Marsal Harahap.


Menurutnya, dalam kasus ini terkesan terjadi kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Simalungun, karena tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Tony juga mengatakan bahwa jika pemberitaan tersebut tidak benar, pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan sesuai Undang-undang Pers.


"Kami juga siap dilaporkan kepada pihak berwajib bila pemberitaan kami tidak benar, jadi kami meminta agar Majelis Hakim membuat keputusan sesuai dengan UU Pers," tutup Tony Situmorang.


Usai melakukan aksi unjuk rasa, puluhan jurnalis langsung mengikuti persidangan Pra Peradilan Kriminalisasi Pers di ruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.


Persidangan dimulai dengan dihadiri oleh termohon Kapolres Simalungun diwakili Penasehat Hukumnya. Dan pemohon juga dihadiri Penasehat Hukum yakni Daulat Sihombing SH.MH, dan persidangan dimulai oleh Penasehat Hukum Pemohon dengan membacakan nota pembelaannya.


Usai pembacaan nota pembelaan, majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan lanjutan pada esok hari, Rabu (11/7).


Perlu diketahui, Pimpinan Redaksi Media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap alias Marsal di Kriminalisasi dan ditahan oleh Polres Simalungun akibat pemberitaan "Dugaan Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan kroni- kroninya".


Padahal pihak pelapor atau yang dirugikan tidak pernah melakukan bantahan atau hak jawab sesuai Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, namun pihak Polres Simalungun terkesan melakukan Kriminalisasi dengan melakukan penahanan dan menetapkan Marsal Harahap melanggar  Pasal 14 ayat (1) tahun 1946 tentang hukum pidana Jo Pasal 27 ayat (3) Undang undang Informasi Transaksi Elektronik.(***)
Bagikan:
KOMENTAR