Polisi Tangkap Pembunuh 'Bunta'


Kamis, 05 Juli 2018 - 00.00 WIB


IDI - Upaya mengungkap pelaku pembunuhan 'Bunta' gajah jinak Conservation Response Unit (CRU) Aceh Timur mulai membuahkan hasil. Kepolisian Resort Aceh Timur dalam hal ini menetapkan dua orang tersangka dan dua lainnya DPO.


Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu BW dan AL asal Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur. Sementara PT dan masih buron, namun Kepolisian setempat akan terus memburu dua buron tersebut.


Adapun barang bukti dari kasus tersebut yang berhasil dikumpulkan diantaranya sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, gading gajah bunta, pakaian tersangka dan sebilah parang. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Timur, Selasa malam (03/07).


Turut dihadiri Ditjen KSDAE Drh. Indra Exploitasia, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Adi Karya, Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo, dan Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Edward Sembiring.


Direktur KKH menyampaikan bahwa lepas dari adanya perhatian berbagai pihak atas kematian Bunta, KLHK berkewajiban terhadap penyelesaian kasus ini karena satwa gajah merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAH&E.


Bahkan satwa ini yang nama latinnya Elephas Maximus merupakan satwa yang masuk dalam list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar) yang artinya tidak dapat diperdagangkan karena status konservasinya yang sudah terancam hampir punah.


"Di Indonesia terdapat dua sub species gajah yaitu Elephas maximus sumatranus yang penyebarannya di Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Bengkulu Sumsel, dan Lampung serta Elephas Maximus Norneonsis atau gajah pigmy yang penyebarannya di Kaltim," katanya.


Sementara jumlah populasinya di Indonesia menurut sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1724 ekor.


Keberadaan populasi gajah semakin terancam dengan tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia. Selain ancaman fragmentasi habitat, satwa ini juga terancam oleh perburuan liar yang merupakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime).


"Kejahatan ini merupakan kejahatan serius karema bersifat terorganisir dan lintas negara. Hal ini karena gading gajah masih banyak diburu kolektor. Untuk itu, upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar termasuk gading gajah, harus terus secara serius dilakukan semua pihak," tukasnya. (cs)
Bagikan:
KOMENTAR