Ist |
Hasilnya, Bawaslu menemukan 192 bacaleg yang diidentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi di tingkat DPRD. Padahal, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
"Nama-nama itu sedang divalidasi dan dipastikan berdasar hasil pengawasan," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/7/2018) malam.
Khusus di tingkat provinsi, Bawaslu menemukan 26 bacaleg mantan terpidana korupsi. Rinciannya, yaitu 10 bacaleg di Jambi, 4 bacaleg di Bengkulu, 3 bacaleg di Sulawesi Tenggara, 2 bacaleg di Banten.
Ada pula 2 bacaleg di Jawa Tengah, 2 bacaleg di Nusa Tenggara Timur, 1 bacaleg di DKI Jakarta, 1 bacaleg di Kalimatan Selatan, dan 1 bacaleg di Sulawesi Utara.
Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.
Meski begitu, ia mengatakan bahwa data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya.
Sumber: Kompas