Hasil Autopsi M Yusuf Belum Diketahui


Sabtu, 30 Juni 2018 - 09.27 WIB


KOTABARU – Penyebab kematian Muhammad Yusuf (43), pewarta media online di Kotabaru masih menyisakan tanda tanya dari sejumlah kalangan.


Pada 10 Juni lalu, saat masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotabaru mengeluh kesakitan pada bagian dada diikuti sesak nafas serta muntah-muntah. Ia pun dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, Yusuf dikabarkan telah meninggal dunia.


“Berdasarkan rekam medik, tercatat kematian M Yusuf disebabkan oleh beberapa penyakit yang diidapnya, seperti paru-paru dan asma,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto dalam jumpa pers pada Selasa (12/6/2018) lalu.


Namun, sejumlah kalangan tak percaya begitu saja kematian Yusuf disebabkan penyakit yang dideritanya. Bahkan, muncul tudingan kalau ada tindak kekerasan yang menyebabkan Yusuf meregang nyawa.


Suhasto pun membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kronologis meninggalnya salah seorang wartawan di Bumi Saijaan itu bukan disebabkan oleh dugaan adanya tindak kekerasan.


Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Dokter Umum RSUD Kotabaru dr Arul Rahman yang mengatakan, Yusuf yang dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 14.00 Wita memang benar sudah tidak ada denyut nadi dan sebelumnya pun telah dilakuakn pertolongan Resusitasi Jantung Paru (RJP).


“Yusuf dinyatakan meninggal dunia pukul 14.30 Wita. Pihak kami belum bisa secara pasti menyebutkan apa yang menyebabkan kematiannya. Hasil visum pun menyatakan tidak ada kekerasan kepada wartawan itu,” katanya tempo lalu.


Namun, untuk menguak kepastian penyebab kematian Yusuf diambilah keputusan untuk mengautopsi jenazahnya. Pada Jumat (29/6/2018) dilakukanlah pembongkaran terhadap makam M Yusuf.


Baca Juga: Kuburan Wartawan M Yusuf akan Dibongkar


Pembongkaran makam Muhammad Yusuf dilakukan gabungan terdiri dari Tim Kedokteran Kesehatan Polda Kalsel, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, serta pengamat independen dari Universitas Hasanuddin yang ditunjuk pengacara almarhum.


Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto mengatakan, selama proses penggalian kubur hingga pelaksanaan autopsi yang berlangsung di lokasi makam berlangsur lancar dan aman.


Hanya saja, saat ditanya terkait hasil autopsinya, Suhasto tidak bisa menjelaskan secara detail. Ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke dokter yang melaksanakan autopsi itu. “Silakan rekan-rekan media menanyakan hasilnya kepada tim autopsi,” ucap Suhasto, Jumat (29/6/2018).


Salah satu dokter yang mengautopsi M Yusuf, dr Iwan Alfanie mengatakan, kegiatan gali kubur atau bongkar makam kemudian dilakukan autopsi di tempat adalah langkah awal yang disebut rangkaian ekshumasi.


Ia menjelaskan, rangkaian ekshumasi tetap melakukan bedah jenazah untuk mencari sebab kematian Yusuf. “Sampai saat ini penyebab pasti kematian Yusuf belum kami dapatkan. Karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan seperti, pemeriksaan hitopatologi, terutama patologi anatomi untuk membuktikan jaringan-jaringan ada atau tidaknya racun di dalam tubuh,” jelas Iwan.


Mengambil jaringan atau organ-organ, lanjut Iwan, dimaksudkan untuk dilakukan pemeriksaan histopatologi dan toksikologi. “Kami juga akan mengirim sampel ke pusat laboratorium forensik,” katanya.


Adapun beberapa organ yang diambil, jelas Iwan, di antara otot di bagian-bagian tubuh tertentu, jantung, otak, hati, ginjal dan paru-paru.  “Kondisi organ sudah mulai membusuk. Itu jelas akan mempersulit pemeriksaan dari tim di lapangan ketika kondisi organ mulai membusuk. Jauh berbeda dengan kondisi ideal,” jelasnya.


Maka dari itu, masih menurut Iwan, hasil yang didapatkan akan dikonfirmasi dengan hasil laboratorium pendukung. “Mudah-mudahan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas dan masih bisa terdeteksi. Karena menggunakan teknologi,” bebernya.


Menanggapi soal lebam yang terdapat pada tubuh almarhum yang sempat menimbulkan kesimpangsiuran tanggapan, Iwan menegaskan, lebam tersebut dinamakan lebam mayat. Seperti dijelaskan dalam hasil visum sebelumnya.


Sementara itu, pengacara almarhum Eri Setyanegara mengatakan, pelaksanaan autopsi baru bisa dilaksanakan karena sebelumya harus ada kesepakatan dengan Kapolres Kotabaru. “Selaku pengacara almarhum, saya mempercayakan sepenuhnya kepada tim autopsi dan tenaga hukum yang ada,” tandasnya.


Sumber: Kabar Kalimantan
Bagikan:
KOMENTAR