Net |
“Penindakan sepanjang 2017-2018 tersebut telah dilakukan di wilayah Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari, Bombana, dan Button Utara,” ungkap Untung.
Dalam konferensi pers yang diadakan dalam acara pemusnahan tersebut, Untung juga mengajak masyarakat tidak menjual dan mengkonsumsi rokok-rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah peruntukan atau bahkan tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
“Dengan pengawasan rokok ilegal ini kami berharap penerimaan negara dari sektor cukai meningkat dan juga melindungi masyarat dari rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan konsumen,” kata Untung.
Sumber. Republika