Suami Tega Sembelih Isteri Karena Dibakar Api Cemburu


Selasa, 22 Mei 2018 - 17.45 WIB


BATURAJA - Pelaku ZA (36) warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan seorang suami yang tega menyembelih TS (19) isterinya sendiri hingga nyaris tewas akibat dibakar api cemburu ditangkap pihak kepolisian setempat.


"Saat ini pelaku sudah kami tangkap di rumahnya di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa.


Dia mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (21/5) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelaku yang merupakan salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut di Desa Tanjung Manggus.


Peristiwa berdarah itu berawal dari pertengkaran hebat antara pasangan suami istri yang terpaut jarak usia cukup jauh tersebut karena dipicu rasa cemburu terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan.


"Puncaknya pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menyembelih leher korban serta menusuk tubuh isterinya sendiri hingga mengalami luka di sekujur tubuh," katanya.


Beruntung nyawa korban yang dalam keadaan terluka parah ini masih bisa diselamatkan karena langsung dilarikan ke Rumah Sakit TK IV Dr Noesmir (DKT) Baturaja untuk dilakukan tindakan operasi.


"Mendapat adanya laporan korban penganiayaan tersebut, tanpa membuang waktu jajaran Polsek Lubuk Batang dipimpin Kapolsek AKP Ujang Abdul Azis langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menangkap pelaku," jelasnya.


Menurut dia, pelaku beserta beberapa barang bukti seperti pisau yang sempat dibuang tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Dia menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Sumber: Antara
Bagikan:
KOMENTAR