PNS Ujar Kebencian Diancam Potong Tunjangan


Selasa, 15 Mei 2018 - 17.18 WIB


JAKARTA - Menteri PAN RB Asman Abnur menyebut sanksi yang bisa diberikan ke PNS terkait ujaran kebencian bisa bervariasi. Jika pelanggarannya terbilang ringan, maka sang abdi negara bisa mendapatkan penurunan pangkat. Namun, jika skalanya sudah besar, maka ia bisa mendapatkan pemecatan secara langsung.


Ia menjelaskan, ujaran kebencian adalah hal serius lantaran pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebut, ASN harus jadi sarana pemersatu bangsa.


"Ini tidak boleh. Tentu bisa dipecat, karena dari disiplin kepegawaian, sebagai pegawai negeri, mereka harus bekerja secara profesional dan tidak boleh masuk ke bidang pekerjaan selain profesinya," jelas Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (15/5).


Ia melanjutkan, PNS pun bisa saja mendapatkan potongan tunjangan akibat ujaran kebencian ini. Namun menurutnya, memantau oknum PNS yang menyebarkan ujaran kebencian juga bukan perkara mudah. Sebab, jumlah PNS terbilang cukup banyak.


Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat, jumlah PNS per akhir 2017 mencapai 4,37 juta. Tak hanya itu, keputusan sanksi dari pemerintah pun tak boleh sepihak, harus sesuai dengan rekomendasi Kementerian dan Lembaga terkait.


Begitu pun dengan PNS yang ada di daerah. Awalnya, setiap Kepala Daerah akan menindak PNS tersebut dengan Peraturan Daerah. Namun, jika memang Pemda tak punya aturan tersebut, maka hukuman akan diberikan langsung oleh pusat.


"Nanti setelah ada rekomendasi, Kementerian PAN RB bisa berikan sanksi. Keputusan salah atau tidak salah bisa dinyatakan di situ," jelas dia.


Hanya saja, sampai saat ini ia bilang masih belum ada pengaduan dari unit kerja pemerintah mengenai ujaran kebencian aparatnya. "Nanti tentu akan ada pejabat pembina pegawainya yang berkomunikasi," imbuh dia.


Sumber: cnn indonesia
Bagikan:
KOMENTAR