FL2MI Dukung Hak Interpelasi DPR Aceh


Jumat, 11 Mei 2018 - 16.58 WIB


BANDA ACEH - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) mendukung hak interpelasi DPRA terkait kebijakan gubernur.


Sebagaimana diketahui, DPR Aceh pada Rabu 9 Mei 2018 mengadakan rapat paripurna khusus, dan siap menggunakan hak interpelasi. Rapat yang dimulai pukul 22:15 WIB tersebut dihadiri oleh 41 anggota DPRA dan berlangsung di gedung DPRA.


Kepada KabarSATU.info, Jumat 11 Mei 2018, Ikhsan, Sekjen FL2MI mendukung DPRA yang menggunakan hak interpelasi tersebut.


“Hak interpelasi kan hak yang dimiliki DPRA untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dikeluarkan gubernur dan wakil gubernur Aceh, Irwandi dan Nova Iriansyah," kata dia.


Belakangan ini, imbuhnya, masyarkat sudah dihebohkan dan dibuat gaduh oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur yang termuat dalam peraturan gubernur, di antaranya yaitu tentang pergub Jinayat dan pergub APBA tahun anggaran 2018, sehingga wajar jika hari ini DPRA yang merupakan representatif dari masyarakat diminta untuk menggunakan hak interpelasinya.


Menurutnya, hak interpelasi DPRA terhadap gubernur Aceh sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU no 22 tahun 2003 pasal 27A tentang hak interpelasi DPRA.


Ia berharap, gubernur segera memberikan keterangan kepada DPRA terkait kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan, apalagi kebijakan tersebut berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat. Dan ia juga berharap agar polemik yang terjadi di tubuh Aceh ini cepat terselesaikan.


Terpisah, Maimun Ramli yang sebagai korwil FL2MI Aceh mengatakan selama ini gubernur sering membuat gaduh publik, baik lewat putusannya terkait pergub maupun ulahnya di media sosial dalam menjawab masyarakat.


"Maka kami kira sikap DPRA sudah tepat," ujarnya.


Untuk itu, FL2MI wilayah Aceh yang hari ini terdiri dari 21 Universitas di Aceh sangat mendukung penuh upaya DPRA melakukan interpelasi.(raj)
Bagikan:
KOMENTAR