Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Singkil


Kamis, 14 September 2017 - 16.46 WIB


Singkil – Polisi menangkap tiga orang warga Kabupaten Aceh Selatan, karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin kepada wartawan di Singkil, Selasa mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap di waktu berbeda itu adalah YL (27), RA (27), dan SR.

Pada mulanya, polisi menangkap YL pada Senin (11/9) sekira pukul 23.00 WIB, kemudian RA dan SR ditangkap pada Selasa (12/9) sekira pukul 11.00 WIB.

"YL ditangkap di Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil sedangkan RA dan SR ditangkap di Desa Sri Kayu, Kecamatan Kutabaharu, Aceh Singkil," kata Ian.

Ia menyatakan, kuat dugaan ketiga pelaku adalah kurir sekaligus salah satu jaringan sindikat pengedar Narkoba, karena terbukti membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka YL.

Kemudian, lima paket sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan dengan berat seluruhnya 7,35 gram yang telah disita polisi dari tersangka RA, tiga unit HP dari masing-masing tersangka, dan uang hasil penjualan senilai Rp900 ribu, tambah dia.

Dikatakan, kronologis kejadian pada Senin (11/9) sekira pukul 23.00 WIB anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YL di pinggir jalan Desa Lea Butar Kecamatan Gunung Meriah, dan dari tangan tersangka ditemukan satu paket kecil sabu dan empat unit HP.

Pada Selasa (12/9), lanjut Ian, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Aceh Singkil Ipda Mustafa melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SR di Desa Sri Kayu Kecamatan Kuta Baru dan dari tangan tersangka itu disita empat unit HP.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di RSU Singkil. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat penginapan RA di gudang pencucian kendaraan di Desa Lea Butar Kecamatan Gunung Meriah.

Dari gudang ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan empat paket kecil sabu dengan berat seluruhnya lebih kurang 7,35 gram, uang hasil penjualan sabu Rp900 ribu dan 1 unit HP.

"Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyidikan lebih lanjut," kata Ian.(ant/ H88)

Bagikan:
KOMENTAR