PSI Lhokseumawe Kecewa UUPA "Dibonsai"


Jumat, 25 Agustus 2017 - 19.49 WIB


LHOKSEUMAWE - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Lhokseumawe kecewa atas pencabutan 2 Undang-undang kekhususan Aceh yang dilakukan oleh DPR-RI.


Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD PSI Lhokseumawe, Syamsul Bahri, dalam pres rilisnya yang diterima KabarSATU.info, Jum'at 25 Agustus 2017.


Lanjutnya, kedua UU (57 dan 60 UUPA) tersebut telah tertuang di dalam UUPA.  Perlu diingat kembali, bahwa UUPA merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian damai antara Aceh dengan pemerintah pusat. Dan jika pun itu tetap dipaksakan, maka akan melukai dan mencederai perdamaian yang telah dirajut selama ini.


Dalam hal ini, Syamsul sangat mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) untuk melakukan Judicial Review terhadap 2 pasal (57 dan 60 UU Pemerintahan Aceh), yang berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota.


Untuk itu, Syamsul mengajak setiap instansi terkait untuk mengawal proses Judicial Review yang dilakukan oleh Kamaruddin SH yang mewakili 2 legislator DPR Aceh tersebut.


"Jangan sampai UUPA terus dibonsai oleh pemerintah pusat," pungkasnya. [SA]
Bagikan:
KOMENTAR