Polres Aceh Utara Musnahkan Ganja dan Sabu


Selasa, 15 Agustus 2017 - 15.47 WIB


ACEH UTARA - Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di halaman Mapolres, Selasa 15 Agustus 2017.


Barang bukti ganja yang dimusnahkan yaitu seberat 177 Kg lebih dan dua ribu batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan 110,928 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender.


Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan tangkapan pihaknya sejak 20 April 2017 hingga 28 Juli 2017. Tersangka yang terlibat barang bukti itu yakni MK, AB, RF, MS, dan AH. Sejumlah tersangka bahkan turut dihadirkan dalam pemusnahan barang haram tersebut.


Ia menyebutkan, barang narkotika jenis ganja dan sabu yang telah dimusnahkan pada hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sebanyak 55,110 jiwa. Pemusnahan dilakukan berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 45 Ayat (4) UU RI No 8 tahun 1981 tentang hokum acara pidana. [CH]
Bagikan:
KOMENTAR