Kajari Lhoksukon Minta Keuchik Gunakan Dana Desa Sesuai Juknis


Kamis, 24 Agustus 2017 - 14.23 WIB


ACEH UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon meminta agar setiap kepala desa atau Keuchik untuk melaksanakan realisasi anggaran bantuan dana desa sesuai yang telah diatur dalam pentunjuk tekhnis maupun sesuai aturan pemerintah yang berlaku.


Demikian disampaikan Kajari Lhoksukon Edi Winarto SH.,MH, saat memberikan arahannya di hadapan para Keuchik dalam kabupaten Aceh Utara di gedung Panglateh, Lhoksukon, Kamis 24 Agustus 2017.


Dalam kesempatan itu, Edi juga mengharapkan alokasi dana desa tahun 2017 dipergunakan bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur desa saja, tapi untuk bidang usaha masyarakat seperti pengembangan koperasi pertanian, perkebunan, kerajinan masyarakat maupun bidang olahraga.


"Jangan hanya untuk infrastruktur saja, tapi dengan dana desa banyak hal yang bisa kita gunakan untuk kegiatan usaha masyarakat," ujar Kajari.


Dalam hal ini, Kejaksaan sangat mendukung segala kegiatan yang dilakukan keuchik, jika dana desa diperuntukkan sesuai aturan. Namun, jika ada kesalahan atau penyalahgunaan dari dana desa tersebut, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan.


Sosialisasi dana desa dan TP4D dalam rangka mengawal dan mengamankan implementasi dana desa dengan tema "Ayo, kita kawal dana desa kerja bersama bangkit bangun desa" turut dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Erning Kosasih SH, Kasi Datun Edi Samrah SH, Kasi PMD mewakili Camat Lhoksukon Samsul Bahri S.Sos, perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Sejahtera (BPMKS) Aceh Utara, Abdullah S.Sos, perwakilan Inspektorat Aceh Utara, Ruswandi SE.,MM dan Keuchik di lima kecamatan yaitu Matangkuli (39 keuchik), Lhoksukon (75 Keuchik), Cot Girek (24 keucik), Tanah Luas (57 keuchik), Lapang (11 keuchik). [SA]
Bagikan:
KOMENTAR