ACEH UTARA - Ketua Umum Forum Legislatif Mahasiswa Fisip se-Sumatera (FLMFS), Boyhaki, mengatakan bahwa upaya masyarakat menolak hak angket KPK tidak boleh dibiarkan begitu saja. Menurutnya, Pansus hak angket ini tidak boleh dijalankan karena akan menghambat kasus besar yang sedang diusut oleh KPK.
Dalam hal ini, dia menilai bahwa pembentukan hak angket ini cacat secara administratif karena mengacu pada UU MD3 pasal 201 yang menyebutkan bahwa dalam pembentukan Pansus harus memenuhi syarat seluruh anggota fraksi DPR sedangkan dalam pembentukan pansus ini ada beberapa fraksi yang menolak.
Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara yang akrab disapa Boy ini juga menyatakan perihatin dengan upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang dialamatkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita menolak adanya upaya pelemahan KPK. Munculnya panitia penolakan, kita juga terus menolak. Dari segi administratif pun cacat," kata Boy, kepada Kabar Satu, Jum'at (16/6/2017).
Dia menyebut hak angket ini salah sasaran karena KPK lembaga negara nonpemerintah. Ia juga mengatakan ini juga bisa sebagai pengalihan isu untuk menutupi beberapa anggota DPR dengan jabatan penting disinyalir terlibat kasus korupsi.
Ia menyebut, hak angket itu sangatlah salah sasaran karena KPK lembaga penegakan hukum independen dan seharusnya hak angket hanya bisa diberikan kepada lembaga pemerintah dari segi panitia yang harusnya dalam aturan hak angket seluruh fraksi di DPR setuju dan turut serta tapi malah sebaliknya tidak semua fraksi di DPR turut serta dalam pansus hak angket yang dibentuk.
Ia mensinyalir, ada kepentingan dan intervesnsi yang ingin dilakukan terhadap KPK karena beberapa anggota DPR dengan jabatan penting yang terlibat kasus korupsi dan ingin diusut oleh KPK. [SA]