Ujung Pelarian Miryam Haryani


Selasa, 02 Mei 2017 - 06.57 WIB


Jakarta - Kesaksian Miryam S Haryani di sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 2,3 triliun membawanyaberurusandenganKPK lebih jauh lagi. Statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka kesaksian palsu.


KPK meyakini telah memiliki 2 alat bukti untuk membuat Miryam dinaikkan statusnya. Title tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP pun disandang politisi Hanura itu.


Sejak penetapan tersangka, Miryam selalu mangkir dari panggilan penyidikan. Sampai akhirnya KPK menetapkan Miryam sebagai buronan.


Sekitar 4 hari setelah penetapan status buron, pelarian Miryam menemukan ujungnya. Miryam ditangkap aparat Kepolisian di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5) dini hari.


Miryam hanya tersenyum saat ditangkap. Bahkan tak ada perlawanan dari Miryam saat penangkapan terjadi.


Sebelum ditangkap, Miryam sempat berpindah tempat. Mulai berada di sekitar Jakarta dan Bandung.


"Kita ikuti yang bersangkutan mulai dari keluar kota sampai kembali ke Jakarta. Kita kan dimintai bantuan KPK untuk menangkap yang bersangkutan. Perkara pokok KPK yang menangani," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di eks Senayan Golf Driving Range, GBK, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).


Di Hotel, Miryam diketahui bersama adiknya dan pria berinisial AP. Iriawan menyebut Miryam sedang berdiskusi soal status tersangkanya itu.


"Jadi dia pergi dan berdiskusi terkait penangkapan tersangka. Selengkapnya bisa ditanyakan ke yang bersangkutan atau tim pengacaranya," ucapnya.


Selain bersama adiknya, Miryam diketahui tengah menunggu seseorang saat ditangkap. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan KPK mengenai pihak-pihak yang membantu pelarian Miryam.


"Kami juga mendalami siapa orang yang ditunggu yang bersangkutan. Kita akan koordinasi dengan KPK, kami akan mendalami terkait pelarian yang bersangkutan dan siapa saja yang membantu," terang Iriawan.


Polisi sempat menggeledah rumah Miryam Haryani di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel, dan kantor seorang pengacara di The H Tower. Kemudian, polisi juga menggeledah rumah seorang saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, serta rumah seorang saksi di Jalan Semen, Perum Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.


Menurut kuasa hukum Miryam, Aga Khan, kliennya tidak bermaksud melarikan diri. Namun Miryam masih kalut setelah menjadi tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.


"Bukan melarikan diri. Miryam tuh masih kalut. Klien saya kena pasal 22, keterangan palsu. Dalam sejarah KPK berdiri (penggunaan pasal itu), baru ini. Makanya kita sebenarnya keberatan dengan kasus (status) tersangka ini," ujar Aga Khan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5).


Sementara itu, Miryam mengaku sedang berlibur dengan keluarganya. Namun Miryam tak memberikan penjelasan lanjutan soal liburan yang dimaksud.


"Lagi liburan sama anak," ujar Miryam saat ditanya soal pelariannya ketika keluar dari gedung KPK menuju mobil tahanan di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5). (detik)
Bagikan:
KOMENTAR