Tim saber pungli tangkap perangkat desa di Aceh Barat


Selasa, 18 April 2017 - 08.11 WIB


MEULABOH  – Tim Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang perangkat desa yang mengutip dana pada kegiatan aktivitas mobil truk pengangkut pasir.


Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, SIK, dalam konferesnsi pers di Meulaboh, Selasa mengatakan, tersangka yang ditangkap merupakan perangkat Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Minggu (16/4) pukul 16.45 WIB.


"Penangkapan ini berdasar laporan dari masyarakat. Dari laporan itu kita tindak lanjuti ada pungutan yang dilakukan secara tidak resmi. Kasus ini merupakan ke dua di Aceh Barat yang didapatkan tim Saber Pungli melakukan operasi tangkap tangan," katanya.


Ketiga perangkat Desa Leuhan tersebut yakni Kepala Dusun Raja Aceh berinisial AL (47), kemudian Ketua Pemuda Dusun Raja Aceh inisial JM (45) dan Anggota Tuha Peut inisial MJ (58), ketiganya ditangkap saat transaksi menerima uang di Dusun Raja Aceh.


Kapolres Teguh menjelaskan, modus pungutan liar yang dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan pada mobil truk yang membawa pasir ke lokasi proyek pembangunan jembatan di kawasan setempat senilai Rp10.000/truk.


Barang bukti yang berhasil didapatkan dari kegiatan tersebut yakni uang tunai senilai Rp4.300.000, uang tersebut dikumpulkan sejak Januari 2017, informasi berkembang bahwa pungutan tersebut dilakukan untuk alasan pembangunan masjid, tapi tidak resmi.


"Pengakuan tersangka masih kita dalami, sebab keberatan dari salah satu pelapor kalau dimintai Rp10 ribu per truk. Nanti, masih kita dalami soal apa tujuan pungutan itu, yang jelas dilakukan tersangka secara tidak resmi," tegasnya.


Terhadap ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


Pada kesempatan yang sama Kapolres Teguh juga menyampaikan perkembangan kasus pungli yang dilakukan oknum Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat berinisial AF kepada Bidang PTT dan Dokter PTT dengan janji diluluskan sebagai aparatur sipil negara (ASN).


Telah ada lima orang bidan PTT dan seorang Dokter PTT diperiksa sebagai saksi oleh  penyidik, kemudian akan berlanjut secara meraton terhadap puluhan orang lainnya yang juga menyetorkan uang tersebut kepada pejabat daerah itu.


"Karena terkait yang memberikan uang adalah sebanyak 95 orang, nanti akan kita periksa secara mareton sebagai saksi. Yang sudah diperiksa lima Bidan PTT dan satu Dokter PTT, kepala Dinas Kesehatan juga bisa sebagai saksi," katanya menambahkan.



Sumber : Antara/KanalAceh.
Bagikan:
KOMENTAR