Simpan Sabu, Oknum PNS Digelandang


Sabtu, 01 April 2017 - 09.03 WIB


ACEH UTARA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), MS, 35, warga Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli digelandang oleh Satreskrim Polres Aceh Utara karena kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu. Tersangka ditangkap di kawasan persawahan Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Jumat (31/3/2017) sekira pukul 02.30 dinihari.


Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah persawahan Gampong Geumata kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Lalu, Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian. Alhasil, polisi berhasil mengamankan PNS tersebut tanpa perlawanan.


Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket kecil barang narkotika jenis sabu yang disimpan di saku kanan celananya.


"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lhoksukon guna penyelelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sengaji melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Sabtu (1/4/2017). []
Bagikan:
KOMENTAR