Polres Langsa tangkap 14 tersangka kasus kejahatan pidana


Selasa, 18 April 2017 - 08.13 WIB


LANGSA – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menggelar perkara penangkapan 14 tersangka yang terlibat kasus tindak kejahatan pidana pencurian sepeda motor, jambret dan pembongkaran rumah, Senin (17/4).


Kapolres Langsa AKBP H Iskandar Za didampingi Kabag Ops Kompol Khairullah, dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufik menjelaskan, dari tiga kasus kejahatan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 sepeda motor berbagai jenis, dua LCD komputer, televisi, AC dan tas-tas hasil jambret dari para tersangka.


Selain barang bukti hasil curian, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku untuk beroperasi.


"‎46 sepeda motor curian tersebut diamankan dari sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh berdasarkan pengembangan setelah ditangkap tersangkanya," ujar Iskandar.


Adapun 14 tersangka yang ditangkap yakni,‎ MH (29) JS (32) ML (16) HN (42) RH (26) RS (27) warga Langsa, MS (17) AO (23) warga Aceh Tamiang dan MD (30) SI (38) SDI (48) SR (51) WK (36) PY (19) warga Aceh Timur.


Menurut pengakuan para tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk main judi online dan membeli narkoba.


"Pengakuan tersangka, pencurian sepeda motor mudah dilakukan oleh pelaku karena pemilik kurang hati-hati pada saat memarkirkan kendaraannya," kata Iskandar.


Selanjutnya menurut pengakuan para tersangka, modus kasus pencurian sepeda motor dilakukan dengan cara menggunakan kunci palsu dan kunci T.


Sedangkan modus kasus pencurian pembongkaran rumah dilakukan dengan cara mencari rumah kosong lalu dicongkel pintu atau jendela menggunakan obeng atau alat congkel lainnya.


Sementara kasus jambret dilakukan dengan cara mendekati sepeda motor yang sedang dikenderai oleh calon korban kemudian salah seorang pelaku langsung menarik paksa atau merampas tas.




Sumber : KanalAceh
Bagikan:
KOMENTAR