LHOKSEUMAWE - Aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil meringkus seorang pemuda RS alias F (20) eks pelajar warga Dewantara yang diduga sebagai pengedar ganja. Tersangka diringkus di rumahnya di Dusun Para Tujuh Desa Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (11/4/2017) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas tersangka yang di duga mengedarkan ganja, sehingga masyarakat memberikan informasi tersebut kepada pihaknya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyilidikan dengan mengerahkan personil Polsek dari unit reskrim dan unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan di duga kuat tersangka menyimpan dan mengedarkan ganja tersebut, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka," ungkap Kapolsek.
Dari penggeledahan itu pihaknya berhasil menyita barang bukit dari kamar tersangka berupa 1 bungkus paket sedang dengan berat 217,30 Gram, 20 bungkus paket kecil dengan berat 65,08 gram dan uang tunai uang Tunai Rp. 22.000, total barang bukti yang diamankan seberat 279,38 gram.
Ditambahkan, tersangka mengakui ganja tersebut dari ayah kandungnya BS alias B (45) tahun yang berprofesi sebagai tukang pangkas, mereka tinggal di tempat bersama, namun saat akan dilakukan penggeledahan ayahnya lebih dahulu melarikan diri.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Dewatara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [JM]