PNS Pungli Divonis Satu Tahun Penjara


Jumat, 21 April 2017 - 07.38 WIB


BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis terdakwa Azmi Olivin bin Munir, pegawai negeri sipil di Dinas Cipta Karya Aceh dengan hukuman satu tahun penjara karena terbukti melakukan pungutan liar.


Ketua Majelis Hakim Supriadi, SH ketika menyampaikan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis menyatakan, selain hukuman penjara, terdakwa Azmi didenda Rp50 juta atau subsidair selama dua bulan penjara.


Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Gempa Awaljon dari Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut terdakwa Azmi Olivin dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta dengan subsidair lima bulan penjara.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti menerima uang dari saksi korban M Dahlan sebesar Rp10,5 juta. Saksi korban merupakan rekanan di Dinas Cipta Karya Aceh.


Majelis hakim menyebutkan, terdakwa merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan saksi korban M Dahlan merupakan rekanan pekerjaan pembangunan sarana ibadah/MCK di Siron, Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Nilai kontrak yang dikerjakan saksi korban Rp191,6 juta.


Terdakwa dan saksi korban, sebut majelis hakim, bertemu di Kantor Dinas Cipta Karya Aceh pada awal Desember 2016. Pada pertemuan itu, terdakwa mengatakan kepada M Dahlan agar tidak membantu dinas dari fee proyek.


Kemudian, saksi M Dahlan menanyakan berapa yang harus diberikannya. Terdakwa Azmi Olivin menjawab bahwa seperti biasa lima persen. Terdakwa sempat menyatakan permintaan lima persen itu amanah kepala bidang.


"Setelah pertemuan itu, saksi korban M Dahlan membuat laporan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan terdakwa ke Polda Aceh. Laporan disampaikan pada 28 Desember 2016," kata dia.


Atas laporan itu, polisi menindaklanjuti laporan. Serah terima uang berlangsung di kantin Dinas Cipta Karya Aceh, 28 Desember 2016 pukul 18.00 WIB. Setelah menerima uang, terdakwa ditangkap tim Satgas Saber Pungli Aceh.


Sebelum memutuskan hukuman yang diberikan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan pungutan liar.


"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga, di antaranya istri dan anak yang masih kecil," kata Supriadi, ketua majelis hakim.


Atas putusan tersebut, terdakwa Azmi Olivin bin Munir menyatakan menerima vonis hakim. Sedangkan JPU, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.(ant/harian88)
Bagikan:
KOMENTAR