Kejari Aceh Barat musnahkan narkoba


Selasa, 04 April 2017 - 03.28 WIB


MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja kering sebagai upaya komitmen bersama memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, di Meulaboh, Senin, mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti setelah ingkrah yakni sabu seberat 49,58 gram dan ganja kering 560,56 gram, terkumpul dari 26 perkara.

   
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen kita bersama dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh Barat. Jenis narkotika sabu dan ganja kering dari kasus September 2016 hingga Maret 2017," katanya.


Ia menyampaikan, pihaknya khawatir jika mengamankan terlalu lama barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, kemungkinan dari penyimpangan internal maupun pihak lain memanfaatkan celah untuk mengambil barang bukti itu.


Sahruddin mengatakan hal seperti itu pernah terjadi, karenanya segera dilakukan pemusnahan dengan diketahui khalayak ramai dan bersama-sama dengan unsur terkait di daerah seperti BNK, Polisi, Dandim 0105, POM, serta Dinas Kesehatan Aceh Barat.


Ia menegaskan, tidak ada rekayasa dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sebab memang jumlah demikian yang diperoleh dari penyidik Polri.


Sementara itu Wakil Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD menambahkan, peredaran narkoba di daerah itu sudah mengkhawatirkan. Ia meminta semua pihak memperkuat benteng masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi.


Rachmad Fitri yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Barat ini menyampaikan, bila generasi penerus dirusak oleh narkoba, maka pemimpin yang muncul kemudian hari akan dipertanyakan keterlibatanya pada narkoba.


"Jika narkoba ini masuk dalam kehidupan para pelajar bisa kita dibayangkan bagaimana kepemimpinan yang kemudian hari akan dipertanyakan keterlibatannya pada narkoba. Sehingga sangat diharapkan semua masyarakat agar dapat memeranginya," tegas dia.


Selama tiga tahun terakhir, pihaknya telah letih mengusulkan kepada pemerintah atasan agar adanya peningkatan status BNK menjadi Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) yang hingga 2017 ini belum ada kejelasan oleh pemerintah pusat.


Sebab  dengan adanya peningkatan status akan ada upaya preventif dan kegiatan lebih luas terhadap menekan peredaran dan narkoba, sekaligus menjadi pihak yang lebih berperan untuk menyelamatkan generasi di Aceh dari narkoba.


"Kita di Pemerintah Daerahpun sangat serius dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, salah satunya kita memberlakukan tes urine bagi PNS di jajaran Setdakab Aceh Barat," katanya menambahkan. (Antara Aceh)
Bagikan:
KOMENTAR