ACEH UTARA - Seorang pria berinisial AM (50) warga Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang kedapatan membawa ganja sebanyak 101 bal atau seberat 101 kilogram berhasil diamankan oleh petugas Polres Aceh Utara saat menggelar razia yang digelar di depan Mapolres, Jl. Medan-Banda Aceh, Lhoksukon, Minggu (2/4/2017) pukul 1.40 dinihari.
Kini tersangka AM harus merasakan pengapnya menginap di dalam hotel prodeo.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sengaji melalui humas Polres menyebutkan, tersangka AM berhasil ditangkap oleh petugas saat menggelar razia.
"Tersangka melintas menaiki mobil minibus Avanza. Saat kita geledah ternyata bawa ganja," jelasnya.
Atas temuan barang bukti ganja itu, tersangka kemudian diamankan ke Sat narkoba dan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil ganja tersebut di kawasan Saree, Aceh Besar dari dua orang laki-laki yaitu IP dan HZ.
Rencananya, ganja akan dibawa menuju Lampung dengan diberi uang jalan Rp 3 juta dan jika sampai tujuan akan diberi uang sebesar Rp 15 juta. [AZ]