14 Bandar Ditangkap, 131 Kg Ganja dan 1,25 Kg Sabu Disita


Jumat, 28 April 2017 - 08.43 WIB


MEDAN - Dihitung mulai Januari sampai April 2017, Polsek Patumbak berhasil menyelamatkan nyawa kaum hawa dengan cara menangkap 14 bandar narkoba dan mengamankan sedikitnya 131 kg ganja kering dan 1,25 kilogram sabu, semua barang haram yang dapat mengancam nyawa manusia ini diamankan petugas dibeberapa tempat dan lokasi diwilayah hukum Polsek Patumbak.


"Para bandar maupun kurir narkoba ini ditangkap dari beberapa pool bus di Jl. SM Raja, Amplas," kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi kepada wartawan Rabu (26/4) siang.


Dijelaskannya, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan petugas di lapangan yang komit dengan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak.


Pemberantasan narkoba ini komit dilaksanakan anggota untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Patumbak. "Terkadang kawasan Amplas menjadi daerah transit peredaran narkoba dari Aceh menuju ke luar kota seperti Pekanbaru, Riau, Batam, Padang dan bahkan Jakarta," jelas AKP Fery Kusnadi.


Untuk mengantisipasinya lanjut AKP Fery, pihaknya tetap melakukan pengawasan di setiap terminal bus baik yang datang dari Aceh maupun yang akan berangkat ke luar kota/daerah.


Dengan adanya kordinasi seperti ini lanjutnya, mudah-mudahan setiap bandar ataupun kurir yang transit di kawasan Amplas bisa kita deteksi dan ditangkap bersama barang bukti narkoba.


Dijelaskannya, dalam pemberantasan narkoba ini perlu dukungan semua pihak mulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, alim ulama, tokoh agama atau adat, tokoh pemuda dan lainnya. "Tanpa adanya dukungan mereka, pemberantasan narkoba ini tidak akan perberhasil," jelasnya.


AKP Fery kemudin merinci tangkapan narkoba sejak Januari sampai April. Tanggal 13 Januari menangkap Z, 21, Aceh Timur dengan barang bukti 1 ons sabu, 31 Januari menangkap S alias Izal, 26, warga Aceh Utara, dengan barang bukti 1 kg sabu, 5 Februari menangkap TS, 23, warga Kampung Serdang dengan barang bukti 9 kg ganja, 20 Februari menangkap AM, 24, warga Sawang dengan barang bukti 14 kg ganja, 26 Februari menangkap MZ alias Danil, 23 dan MN, 16, keduanya warga Aceh dengan barang bukti 30 ganja.


Selanjutnya, 6 Maret menangkap A, 36 dan S, 37, keduanya warga Aceh Utara dengan barang bukti 16 kg ganja. 9 Maret menangkap RS, 23, warga Pangkalan Brandan dengan barang bukti 15 kg ganja. 16 Maret menangkap AP, 19, warga Bireuen dengan barang bukti 12 kg ganja dan hari yang sama menangkap HS, 24, warga Aceh Utara dengan barang bukti 20 kg ganja.


Kemudian 10 Maret menangkap SL, 28, warga Aceh Timur dengan barang bukti 1 ons sabu. 11 April menangkap RD, perempuan, 43, warga Aceh Utara dengan barang bukti 50 gram sabu dan 13 April menangkap 1 alias Ayi alias Rendra, 19, warga Aceh Utara dengan barang bukti 15 kg ganja.


Ditanya wartawan kapan rencana pemusnahan barang bukti narkoba, Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi menjelaskan, rencananya pemusnahaan barang bukti akan dilakukan, Jumat (28/4).(Harian88)
Bagikan:
KOMENTAR