Polresta Medan Ringkus 2 Bandar Sabu


Jumat, 10 Maret 2017 - 16.46 WIB


MEDAN – Kepolisian Polrestabes Medan melalui Satres Narkoba gagalkan peredaran narkoba di kota Medan, dengan menciduk dua orang yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut dan berikut menyita barang bukti (barbut) 1 kg narkoba jenis sabu.

Hal ini dipaparkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Drs Sandi Nugroho SIK.SH.MHum didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ganda M.H Saragih,SIK, Kompol R. Simarmata dan Kanit Idik 1 AKP Eliakim Sembiring, Sandi mengatakan, pihaknya terus menekan peredaran Narkoba khususnya di Kota Medan.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang layak dipercaya, kemudian personil Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengecekkan dilapangan terhadap tersangka AHS (44) didepan rumahnya di Jalan Ismailyah Kelurahan Kota Matsum I Medan, rumah kost galeri lantai III kamar, "ternyata laporan masyarakat tersebut benar adanya, barang haram digantung tersangka di sepeda motornya dan pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," jelas Kapolrestabes Medan, Kamis (9/3).

Setelah itu, dilakukan pengembangan, dan berdasarkan pengakuan AHS bahwasanya sabu seberat 1 kg tersebut hendak diserahkan kepada MS (27) warga Asrama Kowilhan TNI-AD Jalan Sejati blok K No.27, Kelurahan Durian Medan, Selasa (8/3) pukul 15.00 WIB di Jalan Ismaliyah, Kelurahan Kota Matsum I, Medan, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kembali meringkus MS dengan mudah saat berada di lantai III kamar di tempat kost galeri.

"Peredaran narkoba tersebut diduga diatur di dalam Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan," sebut Kombes Sandi.

Barang bukti (barbut) turut disita pihak kepolisian, satu bungkus sabu seberat 1 kg, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna BK 4146 AED dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Tambahnya, untuk kedua pelaku kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU 35/2009 tentang narkotika.


Bagikan:
KOMENTAR