Pemerintah Akhiri Masalah Pekerja Wanita Aceh Barat


Kamis, 23 Maret 2017 - 08.15 WIB


MEULABOH – Pemerintah Aceh mengakhiri permasalahan tenaga kerja wanita yang menuntut hak dari perusahaan pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Blang Beurandang, Kabupaten Aceh Barat lewat kesepakatan bersama.


"Kami mengapresiasi bagi mediator Dinas Tenagakerja Provinsi Aceh, yang telah proaktif membantu dan memfasilitasi upaya penyelesiaan serta pemenuhan hak-hak pekerja Aceh Barat," kata Kuasa Hukum pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Herman SH di Meulaboh, Sabtu.


Begitu juga dengan adanya itikad baik dari pihak SPBU Blang Beurandang yang telah bersedia memenuhi hak-hak pekerja, sehingga dengan telah ditanda tanganinya perjanjian bersama dan pemenuhan hak pekerja, maka kasus tersebut telah selesai.


Herman menyebutkan, mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun kesepakatan bersama itu terjadi pada Rabu, (8/3) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Provinsi Aceh, bertepatan pada peringatan Hari Perempuan International 2017.


Kesepakatan kedua belah pihak tersebut yakni, pihak pengusaha telah memenuhi hak-hak pekerja terkait upah atau pesangon sesuai dengan aturan dan prosedur ketenagakerjaan, dengan substansi yang diwujudkan dalam perjanjian bersama.


"Harapan ke depan agar fungsi pengawasan dan hadirnya mediator ketengakerjaan di tingkat kabupaten, khususnya Aceh Barat dapat terealisasi sehingga ada langkah-langkah konkrit dari negara menyikapi persoalan demikian," tegasnya.


Lebih lanjut disampaikan, permasalahan tenaga kerja wanita terkait perselisihan hak hak yakni pemotongan upah antara pekerja dengan pihak perusahaan pengelola SPBU Blang Beurandang telah terjadi sejak 2015.


Kasus tersebut telah sempat berujung pada pemberhentian terhadap enam pekerja wanita, karena pekerja menolak menandatangani kontrak kerja tersebut sebab dalam perjanjian itu tidak menyertakan upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).


"Perselisihan hak normatif yang berjalan telah dua tahun tersebut telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian hingga akhirnya barulah pada tingkat mediasi oleh mediator Disnaker Provinsi Aceh dapat terselesaikan," imbuhnya.


Agenda mediasi digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, di Banda Aceh dihadiri pihak SPBU Blang Beurandang, enam pekerja wanita yakni Nurhayati, Jasmaniar, Syantia Devi, Yulia Widesri, Rosma Yuninur Winingsih dan Febrianti, kuasa hukum dari YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Herman, SH. [ant/harian88]
Bagikan:
KOMENTAR