Ini Motif Pembacokan Satpam PT KKA


Selasa, 28 Maret 2017 - 23.16 WIB


LHOKSEUMAWE – Kedua tersangka pembacokan satpam di PT. KKA saat ini ditahan pihak Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Nisam dengan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Nisam AKP Bukhori Gam Cut mengatakan, motif tersangka pembacokan satpam di PT. KKA diduga dikarenakan sakit hati di duga korban sering menganggu dengan menelpon orang tua tersangka.


"ia menurut pengakuan tersangka bahwa korban yang sering menelpon ibu kandung kedua tersangka yang berstatus janda, sehingga kedua tersangka Z (32) dan MN (24) marah dan berujung pada penganiayaan kepada korban." ujar Kapolsek, Selasa (28/3/2017) pagi.


Akibat pembacokan tersebut tersangka terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP tentang penganianyaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman 9 tahun.


"kita berharap kepada masyarakat tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,"pintanya.(harian88)
Bagikan:
KOMENTAR